JAKARTA. Harga rokok akan kembali naik tahun depan. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) berencana menaikan tarif cukai hasil tembakau pada tahun depan. Menurut Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono, tarif cukai rokok perlu dinaikkan karena pada tahun ini tidak ada kenaikan tarif. Berapa kenaikan tarifnya? Bea Cukai mengusulkan kenaikan tarif cukai sebesar 10,2% untuk masing-masing jenis dan golongan. “Dengan kenaikan itu maka kita optimistis target penerimaan negara dari sisi cukai bisa tercapai tahun 2015,” ujar Agung, Kamis (4/9). Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2015, penerimaan negara dari sisi cukai ditargetkan sebesar Rp 125,9 triliun. Jumlah itu naik 7,2% dari target yang ditetapkan dalam APBN Perubahan tahun 2014 sebesar Rp 117,5 triliun.
Bea cukai usulkan kenaikan tarif cukai rokok 10,2%
JAKARTA. Harga rokok akan kembali naik tahun depan. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) berencana menaikan tarif cukai hasil tembakau pada tahun depan. Menurut Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono, tarif cukai rokok perlu dinaikkan karena pada tahun ini tidak ada kenaikan tarif. Berapa kenaikan tarifnya? Bea Cukai mengusulkan kenaikan tarif cukai sebesar 10,2% untuk masing-masing jenis dan golongan. “Dengan kenaikan itu maka kita optimistis target penerimaan negara dari sisi cukai bisa tercapai tahun 2015,” ujar Agung, Kamis (4/9). Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2015, penerimaan negara dari sisi cukai ditargetkan sebesar Rp 125,9 triliun. Jumlah itu naik 7,2% dari target yang ditetapkan dalam APBN Perubahan tahun 2014 sebesar Rp 117,5 triliun.