JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) melakukan empat langkah mitigasi penerimaan bea dan cukai di akhir tahun. Kepala Seksi Pemantauan Penerimaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Erwin Hariadi mengatakan, hal itu dilakukan untuk menjaga realisasi penerimaan bea dan cukai tak kurang dari perkiraan pemerintah yang sebesar 97% dari anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) 2016 yang dipatok Rp 183,96 triliun. Pertama, pihaknya melakukan pemantauan penerimaan cukai melalui pengamanan pelunasan kredit cukai, khususnya pada sistem billing pembayaran kredit cukai. Pihaknya memperkirakan adanya pelunasan kredit cukai hasil tembakau yang jatuh tempo pada 30 Desember 2016 sebesar Rp 29 triliun-Rp 30 triliun.
Bea dan Cukai lakukan empat mitigasi pajak
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) melakukan empat langkah mitigasi penerimaan bea dan cukai di akhir tahun. Kepala Seksi Pemantauan Penerimaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Erwin Hariadi mengatakan, hal itu dilakukan untuk menjaga realisasi penerimaan bea dan cukai tak kurang dari perkiraan pemerintah yang sebesar 97% dari anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) 2016 yang dipatok Rp 183,96 triliun. Pertama, pihaknya melakukan pemantauan penerimaan cukai melalui pengamanan pelunasan kredit cukai, khususnya pada sistem billing pembayaran kredit cukai. Pihaknya memperkirakan adanya pelunasan kredit cukai hasil tembakau yang jatuh tempo pada 30 Desember 2016 sebesar Rp 29 triliun-Rp 30 triliun.