Bea dan Cukai Menertibkan Pelabuhan Tak Resmi



JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai meminta Departemen Perhubungan untuk menutup akses pelabuhan-pelabuhan tidak resmi yang tersebar di seluruh Indonesia. Pelabuhan yang akan ditutup itu tersebar di seluruh Indonesia, di antaranya di Batam yang berjumlah sekitar 46 pelabuhan dan Kepulauan Karimun sebanyak 18 pelabuhan."Jumlahnya ratusan karena Indonesia adalah negara kepulauan. Biasanya pelabuhan-pelabuhan tersebut menjadi tempat paling rawan untuk penyelundupan," kata Dirjen Bea Cukai Anwar Suprijadi di Jakarta, Selasa (7/10).Langkah ini ditempuh untuk mencegah membanjirnya produk-produk luar negeri sebagai akibat pembelokan pangsa pasar Amerika dan Eropa yang melemah karena krisis ekonomi global saat ini. Di antaranya, barang-barang yang berasal dari China, yaitu elektronik, tekstil dan produk tekstil, dan juga perlengkapan perayaan Natal dan Tahun Baru.Menurut Anwar, dari pemantauan intelijen diketahui bahwa akan ada barang-barang yang seharusnya dikirim ke pasar AS dan Eropa kemudian dibelokkan ke pasar domestik. Hal itu terjadi karena banyak importir di kedua negara adidaya tersebut membatalkan pesanannya, sehingga banyak produk terutama dari China yang mengalihkan pasarnya ke Indonesia.Selain memperketat pengawasan, Bea dan Cukai berencana untuk menaikkan bea impor beberapa barang komoditas. Namun untuk komoditas apa saja dan berapa besarannya, Anwar belum bersedia membeberkan. "Saat ini masih dalam pembahasan dengan Depertemen Perdagangan,” katanya. Namun, imbuhnya, yang penting adalah memperketat masuknya barang yang dicurigai under invoicing atau dumping.Anwar memperkirakan, ada dua cara yang akan dilakukan pengusaha untuk memasukkan produknya ke Indonesia. Pertama, melalui prosedur kepabeanan yang berlaku tapi dengan praktek dumping, yaitu dengan menjual barang di bawah biaya produksi. Kedua, dengan melakukan penyelundupan, baik dengan cara manipulasi data pemberitahuan kepabeanan maupun penyelundupan fisik melalui jalur pelabuhan tidak resmi atau perorangan.Untuk itu, Bea dan Cukai bakal melakukan patroli bersama kantor-kantor wilayahnya di Kepulauan Riau, Pekanbaru, Batam, dan Tanjung Balai Karimum untuk mengantisipasi impor dan ekspor ilegal melalui selat Malaka. Selain itu, Bea dan Cukai juga bakal membentuk tim tim pengawas arus lalulintas; baik yang melalui laut, udara, sungai atau darat. Tim lain yang dibentuk adalah tim pengawas terhadap pengusaha penerima fasilitas kepabeanan, dan pembentukan tim pengawasan cukai, baik produk hasil tembakau dan minuman beralkohol.Keluarkan Inpres untuk batasi imporMenteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Paskah Suzetta bilang, pemerintah dalam waktu dekat akan mengeluarkan instruksi presiden (inpres) yang mengatur penggunaan produk-produk dalam negeri. Selain itu juga akan ada inpres yang akan membatasi impor produk-produk konsumsi. Pasalnya, impor yang berlebihan, terutama untuk barang konsumsi, bakal memperlemah daya saing industri dalam negeri."Impor yang sifatnya konsumtif itu harus dikurangi, atau dibatasi bahkan ditiadakan. Dan, mungkin akan segera dikeluarkan inpres penggunaan produk dalam negeri," katanya. Selain itu, pemerintah juga akan menjaga masuknya produk-produk China yang selama ini telah menjamur di pasar dalam negeri.Direktur Pelabuhan Departemen Perhubungan Kholik Kirom mengatakan, ia kesulitan untuk menertibkan pelabuhan-pelabuhan tidak resmi yang tersebar di Indonesia. Soalnya, tidak sedikit pemerintah daerah memberikan izin pendirian pelabuhan tanpa seizin Menteri Perhubungan. "Kami tidak berdaya dengan adanya otonomi daerah," katanya.Malah, tambah Kholik, ada beberapa daerah yang menolak untuk penertiban tersebut. Mereka merasa berhak untuk memungut dana restribusi pelabuhan dengan pemberian izin itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: