JAKARTA. Setelah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 7 tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral, resmi berlaku pada 6 Mei 2012 lalu, aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mulai intensif melakukan pengawasan ekspor 14 komoditas tambang mineral. "Sampai saat ini kami itensifkan pengawasan pengangkutan mineral ke luar daerah pabean Indonesia," ujar Martediansyah, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai (PPKC), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan di Jakarta, Kamis (10/5). Pengawasan akan diprioritaskan di pelabuhan sentra penghasil mineral tambang, yakni di Kepulauan Riau, Tanjung Pinang, Sulawesi dan daerah lain penghasil mineral seperti Papua dan NTB."Sampai saat ini belum ada laporan yang ditahan," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (9/5). Pemerintah membatasi ekspor bahan mentah 14 komoditas mineral yaitu tembaga, emas, perak, timah, dan timbal. Kemudian, kromium, molybdenum, platinum, bauksit, biji besi, seng dan pasir besi, nikel, mangan, dan antimon. Ekspor bisa dilakukan setelah memenuhi beberapa persyaratan dan dikenakan bea keluar sebesar 20%. "Sudah ada aturan tata niaga dari Kementerian Perdagangan, Bea dan Cukai tinggal melaksanakannya. Jika eksportirnya sudah mendapat izin dari Kementerian Perdagangan dan ESDM, (mereka) dapat mengekspor dengan dikenakan bea keluar. Sebaliknya jika tidak ada (izin dari Kemendag dan ESDM), ekspor akan ditolak," ujarnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Bea dan Cukai perketat ekspor mineral tambang
JAKARTA. Setelah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 7 tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral, resmi berlaku pada 6 Mei 2012 lalu, aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mulai intensif melakukan pengawasan ekspor 14 komoditas tambang mineral. "Sampai saat ini kami itensifkan pengawasan pengangkutan mineral ke luar daerah pabean Indonesia," ujar Martediansyah, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai (PPKC), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan di Jakarta, Kamis (10/5). Pengawasan akan diprioritaskan di pelabuhan sentra penghasil mineral tambang, yakni di Kepulauan Riau, Tanjung Pinang, Sulawesi dan daerah lain penghasil mineral seperti Papua dan NTB."Sampai saat ini belum ada laporan yang ditahan," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (9/5). Pemerintah membatasi ekspor bahan mentah 14 komoditas mineral yaitu tembaga, emas, perak, timah, dan timbal. Kemudian, kromium, molybdenum, platinum, bauksit, biji besi, seng dan pasir besi, nikel, mangan, dan antimon. Ekspor bisa dilakukan setelah memenuhi beberapa persyaratan dan dikenakan bea keluar sebesar 20%. "Sudah ada aturan tata niaga dari Kementerian Perdagangan, Bea dan Cukai tinggal melaksanakannya. Jika eksportirnya sudah mendapat izin dari Kementerian Perdagangan dan ESDM, (mereka) dapat mengekspor dengan dikenakan bea keluar. Sebaliknya jika tidak ada (izin dari Kemendag dan ESDM), ekspor akan ditolak," ujarnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News