JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan siap melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.04/2014 tentang tata cara pengisian nilai transaksi ekspor dalam bentuk Cost, Insurance, and Freight (CIF) yang mulai berlaku esok. "Ini meningkatkan validitas dan akurasi data freight dan asuransi di kegiatan ekspor pada Transaksi Berjalan di Neraca Pembayaran Indonesia," ujar Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jum'at (28/2). Selain itu, Agung menilai dalam jangka panjang peraturan ini akan mendorong pengembangan jasa transportasi dan asuransi dalam negeri. Peluang bisnis di dua sektor tersebut bisa terlihat dari defisit penghitungan Free On Board (FOB) dan CIF di formulir Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). "Selama ini, jasa dalam negeri masih belum mampu bersaing dengan luar negeri," ungkap Agung. Meski demikian, ada beberapa sektor yang sudah menggunakan jasa dalam negeri, di antaranya transportasi CPO dan batubara. Ketentuan penghitungan freight dan asuransi tergantung pada term of delivery yang digunakan. Jika dalam Nilai Transaksi (NT) ekspor menggunakan FOB atau Cost and Freight (CFR), besaran pengisian ditetapkan Kemendag. Jika NT memakai CIF, maka besar freight dan asuransi berdasar pada nilai yang disepakati eksportir dan pembeli di luar negeri. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Bea dan Cukai siap laksanakan Permenkeu soal CIF
JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan siap melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.04/2014 tentang tata cara pengisian nilai transaksi ekspor dalam bentuk Cost, Insurance, and Freight (CIF) yang mulai berlaku esok. "Ini meningkatkan validitas dan akurasi data freight dan asuransi di kegiatan ekspor pada Transaksi Berjalan di Neraca Pembayaran Indonesia," ujar Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jum'at (28/2). Selain itu, Agung menilai dalam jangka panjang peraturan ini akan mendorong pengembangan jasa transportasi dan asuransi dalam negeri. Peluang bisnis di dua sektor tersebut bisa terlihat dari defisit penghitungan Free On Board (FOB) dan CIF di formulir Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). "Selama ini, jasa dalam negeri masih belum mampu bersaing dengan luar negeri," ungkap Agung. Meski demikian, ada beberapa sektor yang sudah menggunakan jasa dalam negeri, di antaranya transportasi CPO dan batubara. Ketentuan penghitungan freight dan asuransi tergantung pada term of delivery yang digunakan. Jika dalam Nilai Transaksi (NT) ekspor menggunakan FOB atau Cost and Freight (CFR), besaran pengisian ditetapkan Kemendag. Jika NT memakai CIF, maka besar freight dan asuransi berdasar pada nilai yang disepakati eksportir dan pembeli di luar negeri. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News