Bea dan Cukai Tanjung Perak Tahan 668 ton Pupuk Boron



JAKARTA. Pupuk boron masuk dalam kategori sebagai produk dalam pengawasan dan merupakan bahan berbahaya. Tak heran, pemerintah hanya memberikan izin impor pupuk boron kepada segelintir pengusaha. Meski masuk pengawasan, ternyata praktik impor ilegal pupuk yang dibutuhkan perkebunan kelapa sawit itu masih kerap terjadi. Seorang importir kepada KONTAN mengungkapkan, bahwa saat ini terdapat 668 ton pupuk boron yang masuk ke Indonesia tidak disertai dengan perizinan yang lengkap. Ratusan ton pupuk boron itu sekarang masih terlantar di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya karena Bea Cukai masih melakukan klarifikasi. Penahanan ratusan ton boron itu diakui Direktur Pemasaran PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Hendrik Siregar. Namun Hendrik menyatakan kalau ratusan ton pupuk yang ditahan sejak dua bulan lalu itu bukan milik dari PT PPI selaku Importir Terdaftar (IT). "Itu bukan milik Importir Terdaftar," kilahnya.

Memang, menurut sumber KONTAN, pupuk boron yang ditahan tersebut milik dari salah satu Importir Produsen (IP). Jika benar terbukti, IP tersebut pasti harus ditindak secara hukum. Sebab, dalam Permendag no 44 tahun 2009 mengatur sanksi yang dikenakan terhadap penyelewengan dimportasi maupun distribusi tidak lagi bersifat administratif tetapi sudah pidana. ”Dulu aturannya administratif saja jika ada penyelewengan, kalau sekarang sudah dikategorikan pidana,” jelas Heinrych yang mengaku sudah memiliki 15-20 Distributor Terdaftar (DT) yang secara berkala melaporkan impor dan distribusi itu. Direktur Impor Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan selaku pihak yang berwenang dalam importasi hanya menjawab. "Itu data-datanya sudah diproses di Bea Cukai Tanjung Perak,” katanya tanpa tidak mau merinci. Dia mengakui, hingga kini masih terjadi penyalahgunaan dalam impor pupuk boron. Itu sebabnya, pemerintah mengeluarkan aturan terbaru soal penggunaan pupuk boron pada September 2009. Sayang, Partogi tidak menjelaskan secara detail penyimpangan dalam importasi pupuk boron tersebut. Dia hanya menegaskan,jika ada penjualan pupuk boron bukan dari distributor atau pengencer terdaftar atau dari IT atau IP maka itu merupakan pupuk ilegal. "Jika distribusi bukan dari IP dan IT, maka itu penyimpangan," jelasnya. Asnil Bambani Amri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Test Test