KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Profesi Pemeliharaan Gedung atau Building Engineering Association (BEA) mendorong adanya sertifikasi bangunan gedung laik fungsi yang disahkan dalam satu payung hukum kementerian atau lembaga terkait. Ketua Umum BEA Mardi Utomo mengatakan, selama ini profesi pemelihara gedung atau bangunan belum banyak diperhatikan pemerintah. Sementara risiko yang ditanggung profesi ini cukup besar ketika terjadi kecelakaan kerja atau bangunan pasca kontruksi. “Begitu ada kejadian yang terkait dengan dengan kecelakaan kerja di sebuah gedung. Maka orang yang paling selalu bertanggung jawab adalah kepala teknisi gedung atau manajer pemeliharaan dan fasilitas gedung. Jadi diperlukan kompetensi yang legal di sini,” ujar Mardi dalam siaran persnya, Minggu (10/2). Dia menambahkan, selama ini, sertifikasi gedung, khususnya untuk bangunan yang dikelola asing harus melalui sertifikasi atau kompetensi internasional. Padahal dengan anggota BEA sekitar 700 orang, sudah mampu atau memiliki kualifikasi yang memadai. Yang dibutuhkan saat ini adalah legalitas mengenai profesi pemelihara gedung.
BEA dan PLN dorong sertifikasi bangunan gedung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Profesi Pemeliharaan Gedung atau Building Engineering Association (BEA) mendorong adanya sertifikasi bangunan gedung laik fungsi yang disahkan dalam satu payung hukum kementerian atau lembaga terkait. Ketua Umum BEA Mardi Utomo mengatakan, selama ini profesi pemelihara gedung atau bangunan belum banyak diperhatikan pemerintah. Sementara risiko yang ditanggung profesi ini cukup besar ketika terjadi kecelakaan kerja atau bangunan pasca kontruksi. “Begitu ada kejadian yang terkait dengan dengan kecelakaan kerja di sebuah gedung. Maka orang yang paling selalu bertanggung jawab adalah kepala teknisi gedung atau manajer pemeliharaan dan fasilitas gedung. Jadi diperlukan kompetensi yang legal di sini,” ujar Mardi dalam siaran persnya, Minggu (10/2). Dia menambahkan, selama ini, sertifikasi gedung, khususnya untuk bangunan yang dikelola asing harus melalui sertifikasi atau kompetensi internasional. Padahal dengan anggota BEA sekitar 700 orang, sudah mampu atau memiliki kualifikasi yang memadai. Yang dibutuhkan saat ini adalah legalitas mengenai profesi pemelihara gedung.