KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia akan mulai memberlakukan bea ekspor atas produk emas mulai 23 Desember 2025, menurut regulasi yang dipublikasikan di situs resmi Kementerian Keuangan pada Rabu. Kebijakan ini diperkirakan dapat menambah penerimaan negara hingga US$180 juta (sekitar Rp 3 triliun) pada tahun mendatang.
Tarif 7,5% hingga 12,5% Berdasarkan Harga Acuan
Dalam kebijakan tersebut, tarif bea ekspor ditetapkan berada pada kisaran 7,5% hingga 12,5%, bergantung pada jenis produk emas. Tarif tersebut akan berlaku ketika harga acuan pemerintah berada di kisaran US$2.800–US$3.200 per troy ounce.- Emas batangan cetakan (minted bars) akan dikenakan tarif terendah.
- Dore, atau emas berbentuk ingot dengan kemurnian setengah jadi, akan dikenakan tarif tertinggi.