Bea Keluar 14 tambang mineral 20%



JAKARTA. Pemerintah akhirnya mengumumkan kepastian besaran Bea Keluar atas 14 jenis tambang mineral sebesar 20%. "Semua rata-rata 20%, nggak ada yang 50%. Semua kena 20%," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dalam jumpa pers di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jumat (4/5).Besaran BK ini, kata Jero, bersifat flat alias tetap meski ada fluktuasi harga di pasaran. Keempat belas tambang mineral yang dikenakan Bea Keluar tersebut adalah tembaga, emas, perak, timah, dan timbal. Kemudian, kromium, molybdenum, platinum, bauksit, biji besi, seng, pasir besi, nikel, mangan, dan antimon. Mulai 6 Mei 2012, tidak boleh ada lagi ekspor untuk 14 mineral logam dalam bentuk raw material. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 7 tahun 2012 yang diterbitkan Jero Wacik pada 6 Februari 2012 lalu.Namun, lanjut Jero, perusahaan-perusahaan tambang mineral pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas 14 mineral tersebut masih bisa diberikan dispensasi untuk melakukan ekspor dalam bentuk raw material, apabila memenuhi sejumlah persyaratan.Pertama, perusahaan itu harus mendapat sertifikat clear and clean dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Kedua, perusahaan itu sudah melunasi kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak dan pajak. Ketiga, perusahaan itu harus menyampaikan rencana pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri. "82 perusahaan sudah mengajukan proposal, tinggal yang lainnya," tandas Jero.Keempat, perusahan tersebut harus menandatangani pakta integritas atau bikin perjanjian dengan pemerintah. Isinya adalah pertama, berjanji akan menjaga lingkungan. "Sekarang saya akan lebih keras memeriksanya," ujarnya. Kedua, menyatakan tahun 2014, tidak akan mengekspor bahan mineral mentah, dan ketiga akan dikenakan bea keluar.Terkait BK, Jero mengatakan sempat ada yang mengusulakan dikenakan 50%. "Tetapi saya pikir terlalu berat," ujarnya.Jero bilang, setelah 6 Mei 2012 nanti, apabila ada pengusahan yang tidak memenuhi persyaratan-persyaratan, maka pemerintah akan tegas melarang ekspor. "Kalau dia jual di dalam negeri boleh, kan di Indonesia sudah ada beberapa pemurnian, itu yang kami mau. Jadi, nambang tetap boleh, tapi tidak boleh ekspor," tukas Jero.Mernurutnya, aturan ini hanya untuk perusahan tambang pemegang IUP, tidak untuk pemegang Kontrak Karya (KK) seperti Freeport, Newmont, dan Inco. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Thamrin Sihite mengatakan kategori clear dan clean adalah secara administratif dan teknis tidak ada masalah lagi. "Yang sudah clear dan clean, untuk mineral saat ini, sudah ada 283 IUP dari 782 IUP. Masih banyak yang belum clear and clean," ujar Thamrin.Tentang besaran BK 20%, Thamrin mengatakan besar BK ini masih bersifat percobaan karena ditetapkan belum berdasarakan perhitungan operating cost perusahaan tambang. Sebab, mayoritas IUP diterbitkan oleh pemerintah daerah."Dari pemerintah daerah, kami tidak pernah dapat data operating cost, maka untuk mengamankan semua kami flat dulu 20%, itu kami anggap aman. Nanti kami akan evaluasi lagi," ujar Thamrin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Test Test