Bea Keluar Batubara Bisa Tambah Penerimaan Negara Rp 97,4 Triliun, Ini Hitungannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah didorong mengoptimalkan penerimaan dari ekspor batubara yang tengah menikmati keuntungan dari tingginya harga komoditas global. Yayasan Kesejahteraan Berkelanjutan Indonesia (Sustain) memperkirakan, penerapan bea keluar ekspor batubaraberpotensi menghasilkan tambahan penerimaan negara hingga Rp 97,4 triliun per tahun, hampir dua kali lipat dari target tambahan penerimaan Rp 50 triliun yang tengah diupayakan pemerintah.

Sustain menilai, pengenaan bea keluar batubara dapat menjadi solusi untuk memperluas ruang fiskal dan membantu menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tanpa menambah beban pengeluaran masyarakat. Kebijakan ini dinilai lebih tepat dibandingkan memperluas pungutan pajak terhadap sektor ritel dan konsumsi yang berisiko menekan daya beli rumah tangga.

Lead Researcher Sustain Adila Isfandiari mengatakan, pemerintah seharusnya memprioritaskan penerimaan dari sektor komoditas yang memperoleh keuntungan besar akibat kenaikan harga di pasar internasional, alih-alih menambah beban konsumsi masyarakat.


Baca Juga: Konsumsi Melambat, Pertumbuhan Ekonomi Diprediksi 5,2% di Kuartal III-2026

"Pemerintah seharusnya memungut dari sektor yang menikmati durian runtuh (windfall profit) dari harga batubara yang tinggi, bukan membebani keranjang belanja harian masyarakat. Bea keluar atas ekspor batubaraadalah instrumen fiskal paling siap dan adil untuk mengatasi defisit APBN," ujar Adila dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2026).

Berdasarkan perhitungan Sustain, potensi penerimaan dari bea keluar ekspor batubara mencapai Rp 97,40 triliun per tahun. Estimasi tersebut menggunakan asumsi 65% dari total produksi batubara nasional dialokasikan untuk pasar ekspor, nilai tukar rupiah sebesar Rp 18.000 per dolar AS, serta mengacu pada Harga Batubara Acuan (HBA) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode pertama November 2026.

Potensi tersebut juga ditopang oleh harga batubara di pasar internasional yang saat ini berada di kisaran US$ 140-US$ 150 per metrik ton. Menurut Adila, penguatan harga akibat dinamika geopolitik global menjadi momentum yang dapat dimanfaatkan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara melalui pungutan ekspor.

Sustain menegaskan, penerapan bea keluar ini difokuskan pada batubara yang ditujukan untuk pasar ekspor. Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak menambah beban terhadap batubara yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Besarnya potensi penerimaan dari sektor ini juga terlihat dalam simulasi Sustain untuk periode 2022-2024. Dengan menggunakan asumsi kurs Rp 15.000 per dolar AS, peningkatan pungutan produksi maupun ekspor secara progresif diperkirakan dapat menghasilkan tambahan penerimaan sebesar Rp 84,5 triliun hingga Rp353,7 triliun per tahun.

Baca Juga: Kemenkes: 401.586 Kasus ISPA akibat Karhutla, Balita dan Lansia Jadi Kelompok Rentan

Atas dasar itu, Adila menilai rencana penerapan regulasi bea keluar batubara yang sempat tertunda pada awal tahun perlu kembali didorong. Terlebih, kondisi harga batubara saat ini dinilai memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan dari aktivitas ekspor.

Sustain menyampaikan dua rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, mengevaluasi rencana ekstensifikasi pajak terhadap barang-barang kebutuhan ritel masyarakat. Perluasan pungutan di sektor tersebut dikhawatirkan memicu inflasi, menekan konsumsi rumah tangga, dan meningkatkan biaya hidup masyarakat.

Kedua, pemerintah didorong segera menerbitkan regulasi bea keluar batubara dengan menerapkan skema tarif progresif. Melalui mekanisme ini, besaran pungutan dapat meningkat seiring dengan kenaikan harga komoditas di pasar global. Dengan begitu, penerimaan negara dapat mengikuti perkembangan harga dan potensi keuntungan yang dinikmati pelaku usaha sektor batubara.

Adila menambahkan, tambahan penerimaan dari kebijakan tersebut dapat dialokasikan untuk membiayai belanja prioritas pemerintah sekaligus memperkuat program perlindungan sosial.

Sustain memandang bea keluar ekspor batubara sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat kapasitas fiskal pemerintah di tengah kebutuhan menambah penerimaan negara. Selain berpotensi menyumbang hingga Rp97,4 triliun per tahun, kebijakan ini juga dinilai dapat menjaga agar upaya menyehatkan APBN tidak justru menambah tekanan terhadap daya beli dan konsumsi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News