JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Bea Keluar (BK) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk bulan November 0%. Hal ini tidak lain dikarenakan harga referensi yang digunakan untuk menentukan BK tersebut di bawah patokan terendah yakni sebesar US$ 750 per meterik ton (MT). Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 84/M-DAG/PER/10/2014 tentang penetapan harga patokan ekspor atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea keluar, referensi harga CPO hanya berada dikisaran US$ 736,32 per MT. Atas penetapan ini, maka sudah dua bulan berturut-turut pemerintah Indonesia membebaskan BK CPO tersebut. Sebelumnya, pada bulan Oktober lalu pemerintah juga membebaskan BK CPO karena harga referensinya hanya US$ 726,73 per MT.
Bea Keluar CPO bulan November tetap 0%
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Bea Keluar (BK) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk bulan November 0%. Hal ini tidak lain dikarenakan harga referensi yang digunakan untuk menentukan BK tersebut di bawah patokan terendah yakni sebesar US$ 750 per meterik ton (MT). Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 84/M-DAG/PER/10/2014 tentang penetapan harga patokan ekspor atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea keluar, referensi harga CPO hanya berada dikisaran US$ 736,32 per MT. Atas penetapan ini, maka sudah dua bulan berturut-turut pemerintah Indonesia membebaskan BK CPO tersebut. Sebelumnya, pada bulan Oktober lalu pemerintah juga membebaskan BK CPO karena harga referensinya hanya US$ 726,73 per MT.