JAKARTA. Pemerintah terus menggiring perusahaan tambang mineral supaya membangun pabrik pengolahan di dalam negeri. Salah satu caranya, kini Kementerian Perindustrian (Kemperin) mengusulkan agar hasil tambang mineral mentah bauksit, tembaga, nikel, bijih besi dan pasir besi, dikenai bea keluar (BK) yang tinggi. Menteri Perindustrian MS Hidayat menjelaskan, penetapan BK ini merupakan transisi menuju pelarangan ekspor mineral tahun 2014. Undang-Undang No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara jadi dasar larangan ekspor itu. Tentu saja jadi tidaknya BK mineral berlaku tergantung pada keputusan menteri keuangan. Toh, kemarin, Hidayat menandaskan, "BK mineral akan diterapkan tahun ini secara berjenjang." Sayang, dia tak merinci besarannya.
Bea keluar ekspor mineral mulai tahun ini
JAKARTA. Pemerintah terus menggiring perusahaan tambang mineral supaya membangun pabrik pengolahan di dalam negeri. Salah satu caranya, kini Kementerian Perindustrian (Kemperin) mengusulkan agar hasil tambang mineral mentah bauksit, tembaga, nikel, bijih besi dan pasir besi, dikenai bea keluar (BK) yang tinggi. Menteri Perindustrian MS Hidayat menjelaskan, penetapan BK ini merupakan transisi menuju pelarangan ekspor mineral tahun 2014. Undang-Undang No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara jadi dasar larangan ekspor itu. Tentu saja jadi tidaknya BK mineral berlaku tergantung pada keputusan menteri keuangan. Toh, kemarin, Hidayat menandaskan, "BK mineral akan diterapkan tahun ini secara berjenjang." Sayang, dia tak merinci besarannya.