Bea keluar granit dan zirconium akan direvisi



JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempertimbangkan untuk menghapus bea keluar (BK) ekspor khusus produk mineral granit dan zirconium. Hal ini disampaikan oleh Thamrin Sihite, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Kementerian ESDM di Jakarta, Kamis (31/1).

Usulan penghapusan BK ekspor granit dikarenakan granit yang diproduksi di Indonesia sudah diolah walaupun terbatas. “Kalau granit sudah dipoles tidak perlu dikenakan bea keluar lagi," kata Thamrin kepada wartawan.

Sedangkan usulan penghapusan BK ekspor mineral zirconium dipertimbangkan karena teknologi pengolahan zirconium masih terbatas. Maka itu Thamrin menilai, zirconium yang sudah diolah terbatas tak perlu lagi dikenakan bea keluar. "Zirconium kalau memang sudah diolah berapa persen, harusnya jangan lagi dikenakan bea keluar," ujar Thamrin.


Thamrin mengatakan, saat ini baru dua jenis mineral itu saja yang direncanakan direvisi atau dibebaskan dari pengenaan bea keluar. "Jangan disebut tidak ada revisi," ujarnya. Namun sayang, Thamrin tidak menjelaskan lebih lanjut tentang rencana revisi tersebut.

Namun, untuk merevisi aturan BK ekspor mineral tersebut, pemerintah harus merevisi Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7/2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Pembangunan Smelter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri