Bea keluar longgar, tak bantu kinerja ekspor 2014



JAKARTA. Larangan ekspor mineral yang berlaku sejak awal tahun ini memicu penurunan kinerja ekspor nasional. Untuk menolong kinerja ekspor tahun ini, pemerintah kini menggodok peraturan menteri keuangan (PMK) tentang relaksasi bea keluar (BK) ekspor mineral bagi perusahaan yang berniat membangun smelter atawa pabrik pemurnian mineral. Sedianya, pemerintah akan menerbitkan aturan relaksasi BK mineral ini pada Juni 2014. Tapi, hingga kini, beleid yang dimaksud tak kunjung terbit. Imbasnya, beleid ini diperkirakan tak cukup ampuh untuk menopang ekspor tahun ini.Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual menuturkan, bila aturan relaksasi BK ekspor mineral tak tuntas tepat waktu, sulit bagi pemerintah untuk mendongkrak kinerja ekspor tahun ini. Padahal, selama ini potensi ekspor mineral sekitar US$ 7 miliar per tahun. Dari jumlah itu, "sebagian besar berupa ekspor mineral mentah," jelasnya Rabu (25/6).Kepala Ekonom BII Juniman menambahkan, bila aturan relaksasi BK ekspor mineral keluar tepat waktu, setidaknya ada potensi tambahan ekspor mineral sekitar US$ 600 juta.Menteri Koordinator bidang Perekonomian Chairul Tanjung bilang belum ada titik temu antara pemerintah dan pengusaha tambang terkait besaran bea keluar yang akan diberikan bagi perusahaan yang mau membangun smelter. Karenanya, Chairul juga belum bisa memastikan kapan beleid relaksasi BK ekspor mineral ini bisa terbit.Sebelumnya, pelaksana tugas (plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Andin Hadiyanto bilang, dalam relaksasi ini akan ada penyesuaian tarif BK mineral bagi pengusaha yang membangun smelter. Kemajuan pembangunan smelter akan dilihat dari tingkat penyerapan biaya atau investasinya. "Semakin tinggi penyerapan investasi pembangunan smelter, semakin rendah bea keluarnya," kata Andin beberapa waktu lalu. Jangka waktu pembangunan smelter tetap sesuai dengan PMK sebelumnya yakni tiga tahun dari 2014-2016 dan pada 2017 ditargetkan smelter akan siap berproduksi. Catatan saja, saat ini pemerintah telah memberlakukan PMK Nomor 6/PMK.011/Tahun 2014 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar yang telah diterbitkan pada 11 Januari 2014. Beleid ini mengatur besaran bea keluar ekspor mineral bagi perusahaan yang tidak berniat membangun smelter. Kisaran tarif bea keluar sekitar 20% - 60% dari nilai ekspor.Tak banyak menolongEkonom Standard Chartered Bank Eric Alexander Sugandi bilang, beleid relaksasi bea keluar ekspor mineral akan membantu mendorong ekspor mineral dalam jangka panjang. Tapi, untuk jangka pendek, setidaknya di tahun ini tak akan banyak mendongkrak ekspor.Pasalnya, kata Eric selama ini sekitar 60% produk ekspor Indonesia masih didominasi oleh komoditas mentah baik mineral maupun perkebunan. Sementara, "saat ini harga komoditas global terutama untuk mineral masih belum bagus," katanya.Namun Eric meyakini dalam jangka panjang relaksasi aturan bea keluar untuk ekspor mineral bakal menopang kinerja ekspor. Alasannya, ekspor produk mineral yang sudah diolah atau dimurnikan akan memiliki nilai tambah yang lebih tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Yudho Winarto