JAKARTA. Pemerintah tak main-main soal kebijakan pengendalian ekspor tambang mineral. Dalam rapat koordinasi bidang energi di Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, pemerintah memutuskan akan mengendalikan ekspor 14 jenis mineral. Caranya, dengan menerapkan Bea Keluar (BK) sebesar 20% hingga 50% tergantung produk mineralnya. Jenis tambang mineral yang akan terkena BK diantaranya, tembaga, emas, perak, timah, timbal, kromium, molybdenum, platinum, bauksit, biji besi, pasir besi, nikel, mangan, dan antimon. Untuk tembaga semisal, akan dikenakan BK 20% dan bauksit kena 50%. Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, pengendalian ekspor dilakukan untuk mencegah terjadinya eksploitasi berlebihan (over eksploitation) atas sumber daya alam mineral Indonesia.
Bea keluar mineral ditetapkan 20%-50%
JAKARTA. Pemerintah tak main-main soal kebijakan pengendalian ekspor tambang mineral. Dalam rapat koordinasi bidang energi di Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, pemerintah memutuskan akan mengendalikan ekspor 14 jenis mineral. Caranya, dengan menerapkan Bea Keluar (BK) sebesar 20% hingga 50% tergantung produk mineralnya. Jenis tambang mineral yang akan terkena BK diantaranya, tembaga, emas, perak, timah, timbal, kromium, molybdenum, platinum, bauksit, biji besi, pasir besi, nikel, mangan, dan antimon. Untuk tembaga semisal, akan dikenakan BK 20% dan bauksit kena 50%. Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, pengendalian ekspor dilakukan untuk mencegah terjadinya eksploitasi berlebihan (over eksploitation) atas sumber daya alam mineral Indonesia.