JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berniat mengerek angka bea keluar ekspor mineral dari yang berlaku saat ini 0%-7,5% menjadi 15%-20%. Pertimbangan mengerek tarif agar pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) tetap jalan. Aturan bea keluar ini bakal terbit setelah revisi Peraturan Pemerintah Nomor 1/2014 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara (Minerba) kelar. Saat ini kementerian ESDM sudah menyerahkan rancangan beleid kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemko Perekonomian). Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Teguh Pamudji membenarkan besaran bea keluar tersebut akan naik sebagai timbal balik dari relaksasi ekspor mineral di 2017. "Wacananya bea keluar sampai 20%. Kami melihat ketentuan tersebut untuk kepentingan negara. Jadi segala macam cara bakal kami lakukan untuk mendukung UU Mineral dan Batubara," katanya di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (21/10) pekan lalu.
Bea keluar mineral jadi 15%-20% di 2017
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berniat mengerek angka bea keluar ekspor mineral dari yang berlaku saat ini 0%-7,5% menjadi 15%-20%. Pertimbangan mengerek tarif agar pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) tetap jalan. Aturan bea keluar ini bakal terbit setelah revisi Peraturan Pemerintah Nomor 1/2014 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara (Minerba) kelar. Saat ini kementerian ESDM sudah menyerahkan rancangan beleid kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemko Perekonomian). Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Teguh Pamudji membenarkan besaran bea keluar tersebut akan naik sebagai timbal balik dari relaksasi ekspor mineral di 2017. "Wacananya bea keluar sampai 20%. Kami melihat ketentuan tersebut untuk kepentingan negara. Jadi segala macam cara bakal kami lakukan untuk mendukung UU Mineral dan Batubara," katanya di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (21/10) pekan lalu.