Bea Keluar Progresif CPO Berlaku tahun 2009



JAKARTA. Aturan kewajiban (mandatory) sektor industri, transportasi dan pembangkit listrik menggunakan Bahan Bakar Nabati (BBN) menelurkan kebijakan lain. Setelah mandatory, pemerintah akan menerapkan bea keluar progresif untuk minyak sawit mentah (Crude Palm Oil atau CPO) mulai tahun depan. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan, Diah Maulida mengatakan, penyesuaian ini akan menggantikan pungutan ekspor (PE) yang selama ini diterapkan pemerintah. "Mungkin Januari sudah mulai dengan bea keluar. Tentunya dengan sistemnya yang sudah lebih pas dengan kondisi sekarang," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan (Depdag) Diah Maulida, Rabu (8/10).Pada akhir September lalu, Menteri Energi Sumber Daya Mineral menerbitkan Permen ESDM No 32/2008 tentang mandatory BBN.  Pemberlakuan  Permen tersebut terhitung mulai bulan Oktober ini. Kala itu, Purnomo mengaku sengaja meneken beleid itu lantaran harga CPO tengah melorot tajam. Padahal, CPO adalah bahan baku biodiesel, salah satu jenis BBN. Diah mengaku, pembahasan perubahan PE menjadi bea keluar akan dimulai pekan depan. Adapun hal yang dibahas antara lain perubahan patokan harga CPO untuk besar PE atau bea keluar sebesar nol persen. "Selama ini kalau harga CPO internasional di bawah US$ 550 per ton kan PE-nya nol persen. Nah, itu saja sekarang yang sedang dianalisis. Minggu depan akan ada rapatnya," ujarnya.Namun, dia mengatakan, meski dibahas pada tahun ini, kebijakan baru berlaku pada 2009. Untuk kurun waktu tiga bulan ini, pengusaha tetap terikat ketentuan PE. Diah mengingatkan, tujuan pengenaan PE bukanlah meningkatkan pendapatan pemerintah. Arahnya lebih untuk menstabilkan harga dan menjamin pasokan ke dalam negeri untuk mencegah fluktuasi. Hasilnya, menurut Diah, sistem PE Progresif selama ini terbukti cukup berhasil menstabilkan harga dan menjamin pasokan CPO dan minyak goreng di dalam negeri.  Namun, melihat perkembangan harga CPO dunia yang sempat meroket hingga US$ 1.200 per ton, pemerintah akan menyesuaikan progresivitas PE CPO itu.         "Masih banyak konsep tapi belum dimatangkan kembali. Konsep pasti banyak tapi kita melihat yang paling minimal dampaknya pada ekspor kita," jelasnya.Ketua Harian Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Derom Bangun optimistis, kebijakan pemerintah yang mewajibkan pemakaian bahan bakar nabati akan membantu pengusaha minyak sawit mentah dalam negeri. Demikian pula dengan kebijakan lanjutan atas mandatory dengan kondisi pasar ekspor saat ini. “Pasalnya, harga CPO saat ini cenderung turun,  ditambah lagi krisis Amerika,” kata dia.Diah mengakui, pemerintah sedang mewaspadai kemungkinan penurunan permintaan ekspor akibat resesi ekonomi global. "Sekarang sudah ada peraturan kewajiban untuk menyerap CPO sebagai biofuel mulai 2009 sehingga paling tidak kita harapkan akan kelebihan produksi CPO kita bisa terserap ke arah sana," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: