JAKARTA. Produk impor yang ingin memanfaatkan bea masuk nol persen dari China harus memiliki sertifikat kandungan lokal (China) sebanyak 40%. Jika sudah ada sertifikat yang membuktikan kandungan produk itu dari China, barulah produk itu melenggang masuk tanpa bea dalam kerang ka kerjasama Asean-China Free Trade Agreement (FTA). ”Dan itu arus di cek, karena secara umum, aturannya itu harus 40% asli dari negara yg bersangkutan (China),” kata Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (19/1).
Bea Masuk 0% Hanya Berlaku untuk Kandungan Asli China
JAKARTA. Produk impor yang ingin memanfaatkan bea masuk nol persen dari China harus memiliki sertifikat kandungan lokal (China) sebanyak 40%. Jika sudah ada sertifikat yang membuktikan kandungan produk itu dari China, barulah produk itu melenggang masuk tanpa bea dalam kerang ka kerjasama Asean-China Free Trade Agreement (FTA). ”Dan itu arus di cek, karena secara umum, aturannya itu harus 40% asli dari negara yg bersangkutan (China),” kata Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (19/1).