KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri minuman menilai putusan pemerintah dalam penerapan bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap impor polyethylene terephthalate (PET) akan mempengaruhi secara langsung pertumbuhan industri tersebut. PET dikenal sebagai bahan baku utama botol plastik. Produsen minuman dalam kemasan mengandalkan bahan baku tersebut. Sebelumnya Dumping Indonesia (KADI) mengusulkan pengenaan pajak antara 5% hingga 26% terhadap bahan baku plastik kemasan selama lima tahun. Hal tersebut menurut Rachmat Hidayat, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin), akan menambah beban produksi industri dan dinilai tidak baik bagi iklim usaha. Padahal belakangan ini industri air minum dalam kemasan (AMDK) tertekan melemahnya daya beli masyarakat.
Bea masuk anti dumping bahan baku kemasan picu kenaikan harga air minum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri minuman menilai putusan pemerintah dalam penerapan bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap impor polyethylene terephthalate (PET) akan mempengaruhi secara langsung pertumbuhan industri tersebut. PET dikenal sebagai bahan baku utama botol plastik. Produsen minuman dalam kemasan mengandalkan bahan baku tersebut. Sebelumnya Dumping Indonesia (KADI) mengusulkan pengenaan pajak antara 5% hingga 26% terhadap bahan baku plastik kemasan selama lima tahun. Hal tersebut menurut Rachmat Hidayat, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin), akan menambah beban produksi industri dan dinilai tidak baik bagi iklim usaha. Padahal belakangan ini industri air minum dalam kemasan (AMDK) tertekan melemahnya daya beli masyarakat.