Bea masuk barang penumpang akan diperlonggar



KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan merevisi batasan (threshold) pengenaan bea masuk bagi impor barang penumpang. Saat ini, bea masuk barang impor dikenakan jika nilai barang tersebut berada di atas US$ 250 per orang dan US$ 1.000 per keluarga untuk setiap kedatangan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK 04/2010 Pasal 8 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman. `

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, hal ini dilakukan lantaran perekonomian dan income per kapita yang semakin baik, “Masyarakat sendiri income-nya sudah baik sehingga daya belinya meningkat jadi pasti akan menyesuaikan,” katanya di Gedung DPR RI, Senin (18/9).


Meski demikian, Heru mengatakan, hal ini perlu pengukuran yang cermat. Pasalnya, jangan sampai pelonggaran ini menghambat bisnis pengusaha atau pengrajin di dalam negeri.

“Yang kami jadikan referensi adalah kepentingan perusahaan yang jual barang sejenis sehingga harus ada equal level of playing field,” ujarnya.

Ia melanjutkan, saat ini pihaknya menerima berbagai usul. Salah satunya adalah pelonggaran batas pengenaan bea masuk sebanyak dua kali lipat, “Ada yang usul dua kali lipat, kalau 10 kali lipat kasihan industri dalam negeri. Tiket ke Singapura kan murah. Kalau margin-nya di atas itu, ya belanja saja di Singapura,” kata Heru.

Untuk itu, ia akan melihat praktik di negara lainnya. Salah satu parameternya adalah pendapatan per kapita dari masyarakatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto