KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan merevisi batasan (threshold) pengenaan bea masuk bagi impor barang penumpang. Saat ini, bea masuk barang impor dikenakan jika nilai barang tersebut berada di atas US$ 250 per orang dan US$ 1.000 per keluarga untuk setiap kedatangan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK 04/2010 Pasal 8 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman. ` Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, hal ini dilakukan lantaran perekonomian dan income per kapita yang semakin baik, “Masyarakat sendiri income-nya sudah baik sehingga daya belinya meningkat jadi pasti akan menyesuaikan,” katanya di Gedung DPR RI, Senin (18/9).
Bea masuk barang penumpang akan diperlonggar
KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan merevisi batasan (threshold) pengenaan bea masuk bagi impor barang penumpang. Saat ini, bea masuk barang impor dikenakan jika nilai barang tersebut berada di atas US$ 250 per orang dan US$ 1.000 per keluarga untuk setiap kedatangan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK 04/2010 Pasal 8 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman. ` Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, hal ini dilakukan lantaran perekonomian dan income per kapita yang semakin baik, “Masyarakat sendiri income-nya sudah baik sehingga daya belinya meningkat jadi pasti akan menyesuaikan,” katanya di Gedung DPR RI, Senin (18/9).