Bea masuk barang penumpang akan lebih sederhana



KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan melonggarkan batasan (threshold) pengenaan bea masuk bagi impor barang penumpang. Saat ini, bea masuk barang impor dikenakan jika nilai barang tersebut berada di atas US$ 250 per orang dan US$ 1.000 per keluarga untuk setiap kedatangan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK 04/2010 Pasal 8 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman. `

Selain melonggarkan batasan itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, pihaknya juga akan melakukan simplifikasi dari aturan terkait bea masuk. Menurutnya, seperangkat aturan yang ada saat ini cukup rumit untuk dipahami oleh masyarakat.


“Impor umum kan jenisnya banyak sekali, mungkin golongannya akan lebih umum, misal sepatu kulit dan bukan kulit, agar lebih mudah implementasi di lapangan,” kata Heru di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (18/9).

Selain menyederhanakan penggolongan barang, pihaknya juga sudah menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC) untuk pembayaran kepabeanan dan cukai sehingga tidak lagi rumit harus secara kontan ke pegawai pajaknya. “Jadi uang yang disetor pembayar pajak langsung masuk ke kas negara,” katanya.

Dengan simplifikasi ini, Heru mengharapkan masyarakat akan lebih mudah memahami peraturan terkait bea masuk penumpang ini. Pasalnya, belum banyak masyarakat yang mengerti soal hal ini.

Hal ini terkait dengan viralnya kejadian dikenakannya bea masuk terhadap penumpang yang membawa tas bermerek berharga di atas 250 US$ dari luar negeri. Tersebar pula video dan berita acara pemeriksaan terkait barang yang dibawa penumpang itu.

“Dari kami (bea cukai), tidak ada pengetatan aturan. Itu aturan lama sudah sejak 2010 dan ada pula sebelum 2010,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto