Bea masuk barang penumpang, ini perintah Menkeu



KONTAN.CO.ID - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK 04/2010 Pasal 8 mengatur pengenaan bea masuk barang impor jika nilai barang tersebut berada di atas US$ 250 per orang dan US$ 1.000 per keluarga untuk setiap kedatangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dirinya telah menginstruksikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan untuk melakukan simplifikasi terhadap aturan pengenaan bea masuk bagi impor barang penumpang ini. Hal ini perlu dilakukan agar sesuai dengan kondisi saat ini.

“Saya sudah instruksikan ke DJBC bahwa aturan mengenai pembatasan jumlah dan harga barang yang dibawa penumpang atau WNI yang masuk ke RI agar disederhanakan untuk refleksikan dan kebutuhan hari ini,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta (18/9).


Ia melanjutkan pengenaan bea masuk bagi impor barang penumpang bukan aturan baru, melainkan sudah ada sejak 2010, sehingga tidak benar bahwa yang terjadi saat ini adalah pengetatan yang dilakukan oleh DJBC.

Terpisah, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan bahwa akan merevisi batasan (treshold) pengenaan bea masuk bagi impor barang penumpang. Ketentuan yang ada saat ini sendiri sudah lama tidak diperbarui, “Beberapa negara ada yang mengenakan threshold di bawah Indonesia, namun ada juga beberapa negara yang mengenakannya di atas Indonesia. Ini yang dijadikan evaluasi," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto