KONTAN.CO.ID - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK 04/2010 Pasal 8 mengatur pengenaan bea masuk barang impor jika nilai barang tersebut berada di atas US$ 250 per orang dan US$ 1.000 per keluarga untuk setiap kedatangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dirinya telah menginstruksikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan untuk melakukan simplifikasi terhadap aturan pengenaan bea masuk bagi impor barang penumpang ini. Hal ini perlu dilakukan agar sesuai dengan kondisi saat ini. “Saya sudah instruksikan ke DJBC bahwa aturan mengenai pembatasan jumlah dan harga barang yang dibawa penumpang atau WNI yang masuk ke RI agar disederhanakan untuk refleksikan dan kebutuhan hari ini,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta (18/9).
Bea masuk barang penumpang, ini perintah Menkeu
KONTAN.CO.ID - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK 04/2010 Pasal 8 mengatur pengenaan bea masuk barang impor jika nilai barang tersebut berada di atas US$ 250 per orang dan US$ 1.000 per keluarga untuk setiap kedatangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dirinya telah menginstruksikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan untuk melakukan simplifikasi terhadap aturan pengenaan bea masuk bagi impor barang penumpang ini. Hal ini perlu dilakukan agar sesuai dengan kondisi saat ini. “Saya sudah instruksikan ke DJBC bahwa aturan mengenai pembatasan jumlah dan harga barang yang dibawa penumpang atau WNI yang masuk ke RI agar disederhanakan untuk refleksikan dan kebutuhan hari ini,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta (18/9).