KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah ingin mengenakan bea masuk untuk barang tak berwujud (intangible goods) yang masuk ke Indonesia dari luar negeri. Barang tak berwujud ini misalnya, buku elektronik, software, dan lain-lain. Namun demikian, pengenaan bea masuk ini awal-awal akan diprioritaskan bagi pelaku bisnis, bukan perorangan. Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deny Surjantoro mengatakan, hal ini demi menciptakan level of playing field di kalangan pelaku bisnis digital. “Tahap pertama kami ada skala prioritas, yang besar-besar, yang B to B lah. Misalnya film di XXI harus dipungut bea masuk, kalau download lagu mungkin nanti. Tidaj jadi skala prioritas,” kata Deny kepada Kontan.co.id, Senin (11/12).
Bea masuk barang tak berwujud bidik pebisnis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah ingin mengenakan bea masuk untuk barang tak berwujud (intangible goods) yang masuk ke Indonesia dari luar negeri. Barang tak berwujud ini misalnya, buku elektronik, software, dan lain-lain. Namun demikian, pengenaan bea masuk ini awal-awal akan diprioritaskan bagi pelaku bisnis, bukan perorangan. Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deny Surjantoro mengatakan, hal ini demi menciptakan level of playing field di kalangan pelaku bisnis digital. “Tahap pertama kami ada skala prioritas, yang besar-besar, yang B to B lah. Misalnya film di XXI harus dipungut bea masuk, kalau download lagu mungkin nanti. Tidaj jadi skala prioritas,” kata Deny kepada Kontan.co.id, Senin (11/12).