Bea masuk barang tak berwujud bidik pebisnis



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah ingin mengenakan bea masuk untuk barang tak berwujud (intangible goods) yang masuk ke Indonesia dari luar negeri. Barang tak berwujud ini misalnya, buku elektronik, software, dan lain-lain.

Namun demikian, pengenaan bea masuk ini awal-awal akan diprioritaskan bagi pelaku bisnis, bukan perorangan. Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deny Surjantoro mengatakan, hal ini demi menciptakan level of playing field di kalangan pelaku bisnis digital.

“Tahap pertama kami ada skala prioritas, yang besar-besar, yang B to B lah. Misalnya film di XXI harus dipungut bea masuk, kalau download lagu mungkin nanti. Tidaj jadi skala prioritas,” kata Deny kepada Kontan.co.id, Senin (11/12).


Menurut Deny, tata cara dari pengenaan bea masuk ini masih dalam kajian bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu). Namun, Deny mengatakan, kelihatannya sistem yang akan digunakan adalah self assessment.

“Jadi diberitahu ke pemerintah. Misalnya beli barang, software atau film, tinggal kami lihat transaksinya berapa, secara sukarela ia memberitahukan lalu kami lakukan pemungutan,” ucapnya.

Adapun untuk perorangan, pengenaannya dilakukan lewat provider, misalnya melalui pemotongan pulsa atau melalui kartu kredit. “Kalau yang besar-besar (pebisnis) kan kelihatan melalui alat pembayarannya,” jelas Deny.

Secara prinsip, pengenaan bea masuk terhadap barang tak berwujud ini tidak berbeda dengan conventional goods yang masuk ke Indonesia lewat pelabuhan atau bandara sehingga untuk yang dibeli lewat digital ini, barang yang dikenakan tidak berbeda dengan konvensional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto