JAKARTA. Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor benang kapas selain benang jahit dengan Nomor Harmonized System (HS) 5205 dan 5206 diperpanjang. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.011/2014 tanggal 28 Mei 2014 tentang pengenaan BMTP terhadap barang impor Benang Kapas Selain benang jahit dalam rangka perpanjangan pengenaan BMTP yang diundangkan pada tanggal 3 Juni 2014. Ernawati, Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menjelaskan, bahwa penetapan perpanjangan pengenaan BMTP ini tidak termasuk produk dengan nomor HS 5205.27.00.00, 5205.28.00.00, 5205.33.00.00, 5205.34.00.00, 5205.46.00.00, 5206.33.00.00, 5206.34.00.00, dan 5206.44.00.00. Rincian BMTP tersebut adalah, pada tahun I (6 Juni 2014-5 Juni 2015) tarif BMTP sebesar Rp28.065 per kilogram (kg). Pada tahun II (6 Juni 2015-5 Juni 2016), tarif BMTP sebesar Rp25.522 per kg. Pada tahun III (6 Juni 2016-5 Juni 2017), tarif BMTP sebesar Rp22.979 per kg.
Bea masuk impor benang kapas diperpanjang
JAKARTA. Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor benang kapas selain benang jahit dengan Nomor Harmonized System (HS) 5205 dan 5206 diperpanjang. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.011/2014 tanggal 28 Mei 2014 tentang pengenaan BMTP terhadap barang impor Benang Kapas Selain benang jahit dalam rangka perpanjangan pengenaan BMTP yang diundangkan pada tanggal 3 Juni 2014. Ernawati, Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menjelaskan, bahwa penetapan perpanjangan pengenaan BMTP ini tidak termasuk produk dengan nomor HS 5205.27.00.00, 5205.28.00.00, 5205.33.00.00, 5205.34.00.00, 5205.46.00.00, 5206.33.00.00, 5206.34.00.00, dan 5206.44.00.00. Rincian BMTP tersebut adalah, pada tahun I (6 Juni 2014-5 Juni 2015) tarif BMTP sebesar Rp28.065 per kilogram (kg). Pada tahun II (6 Juni 2015-5 Juni 2016), tarif BMTP sebesar Rp25.522 per kg. Pada tahun III (6 Juni 2016-5 Juni 2017), tarif BMTP sebesar Rp22.979 per kg.