KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah merelaksasi bea masuk untuk impor gula tebu dan gula tebu lainnya dari India. Tarif bea masuk direlaksasi dari 10% menjadi 5%. Hal tersebut diatur dalam PMK 96/2019 yang akan berlaku efektif pada 8 Juli 2019 mendatang. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) Adhi Lukman menyambut baik aturan tersebut. Menurutnya hal ini bisa menekan biaya produksi bagi pengusaha yang menggunakan bahan baku gula mentah. "Lebih baik buat industri, diharapkan bahan baku bisa lebih murah dan meningkatkan daya saing," jelas Adhi saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (28/6).
Bea masuk impor gula dari India turun, Gappmi: Harga bahan baku bisa lebih murah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah merelaksasi bea masuk untuk impor gula tebu dan gula tebu lainnya dari India. Tarif bea masuk direlaksasi dari 10% menjadi 5%. Hal tersebut diatur dalam PMK 96/2019 yang akan berlaku efektif pada 8 Juli 2019 mendatang. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) Adhi Lukman menyambut baik aturan tersebut. Menurutnya hal ini bisa menekan biaya produksi bagi pengusaha yang menggunakan bahan baku gula mentah. "Lebih baik buat industri, diharapkan bahan baku bisa lebih murah dan meningkatkan daya saing," jelas Adhi saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (28/6).