Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0% Berlaku 6 Bulan, Kapan Berlaku?



KONTAN.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk membebaskan bea masuk impor liquefied petroleum gas (LPG) dan sejumlah bahan baku plastik selama enam bulan ke depan, terhitung mulai Mei 2026.

Mengutip Infopublik.id, kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi kenaikan harga plastik yang dinilai dapat berdampak langsung terhadap industri kemasan, terutama sektor makanan dan minuman.

"Impor LPG bea masuknya diturunkan dari 5% menjadi 0% sehingga refinery bisa memperoleh bahan baku alternatif dari nafta ke LPG karena refinery ini dibutuhkan untuk bahan baku plastik," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/4/2026).


Airlangga menjelaskan bahwa refinery membutuhkan fleksibilitas bahan baku agar industri petrokimia dalam negeri tetap dapat berproduksi secara stabil. Menurutnya, substitusi bahan baku dari nafta ke LPG dapat menjadi salah satu opsi untuk menjaga pasokan bahan baku plastik.

Ia juga menyoroti adanya lonjakan harga plastik yang cukup signifikan dalam beberapa waktu terakhir.

"Kita ketahui harga plastik naik 50-100% dan ini tentu akan memengaruhi terhadap plastik packaging," tambahnya.

Baca Juga: Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Kena Pajak? Ini Penjelasan Resminya!

Airlangga menegaskan bahwa kenaikan harga plastik berpotensi memberikan efek domino terhadap harga barang konsumsi, khususnya produk makanan dan minuman yang sangat bergantung pada kemasan plastik.

Untuk itu, pemerintah memutuskan menurunkan bea masuk beberapa bahan baku plastik menjadi 0% sebagai langkah menjaga stabilitas harga di pasar.

Menurut Airlangga, sejumlah bahan baku plastik yang akan mendapatkan fasilitas bea masuk 0% antara lain polypropylene, polyethylene, Linear Low-Density Polyethylene (LLDPE), serta High-Density Polyethylene (HDPE).

Kebijakan tersebut ditujukan agar biaya produksi kemasan tidak semakin membebani pelaku usaha, sehingga kenaikan harga produk konsumsi dapat ditekan.

Airlangga juga menyampaikan bahwa implementasi kebijakan ini akan diatur melalui aturan teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin).

Tonton: Cak Imin Minta Kelas Menengah Bersabar: Pemerintah Fokus Hapus Kemiskinan Ekstrem!

Ia menambahkan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi setelah masa enam bulan berakhir, untuk melihat perkembangan situasi pasar global maupun kondisi industri domestik.

"Nanti kita lihat situasi sesudah enam bulan seperti apa. Jadi kebijakan yang kita ambil ini juga diambil negara lain seperti India. Jadi kita mengikuti agar packaging ini tidak meningkatkan bahan-bahan makanan dan minuman," ujar Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News