KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menurunkan tarif bea masuk
liquefied petroleum gas (LPG) dari 5% menjadi 0% sebagai langkah menjaga pasokan bahan baku industri petrokimia di tengah tekanan geopolitik global. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas potensi kelangkaan nafta, bahan baku utama petrokimia, yang pasokannya banyak bergantung dari kawasan Timur Tengah. Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief mengungkapkan, relaksasi tarif tersebut bertujuan menjaga kesinambungan rantai pasok industri dari hulu hingga hilir.
Baca Juga: Subsidi Motor Listrik Dipangkas, ALVA Ungkap Masalah Utama Ada di Ekosistem “Pada prinsipnya itu adalah kabar baik bagi industri hulu petrokimia, bahwa ada penurunan bea masuk LPG. Tapi yang penting bagi kami adalah menjaga keseimbangan industri antara industri hulu dan industri hilir. Nah, ini kami terus menjaga keseimbangan ini,” ujar Febri di Kantor Kementerian Perindustrian, Rabu (29/4/2026). Menurutnya, di tengah tekanan global, kebijakan ini diharapkan dapat membantu industri tetap berproduksi optimal sekaligus menjaga daya saing, baik di pasar domestik maupun ekspor. Senada, Direktur Industri Kimia Hulu Ditjen IKFT Kemenperin Wiwik Pudjiastuti menambahkan, langkah tersebut tidak lepas dari terganggunya distribusi nafta akibat konflik di Timur Tengah. Sekitar 90% jalur distribusi bahan baku tersebut melewati Selat Hormuz, sehingga sangat rentan terhadap gejolak geopolitik. Dalam proses produksi, nafta tetap menjadi bahan baku utama industri petrokimia. Namun dalam kondisi tertentu, LPG dapat dimanfaatkan sebagai alternatif, meski penggunaannya terbatas. “LPG bisa digunakan sebagai bahan campuran hingga sekitar 50%,” jelas Wiwik. Sebelumnya dalam catatan Kontan, Pemerintah resmi menggelontorkan stimulus untuk menahan tekanan biaya industri di tengah lonjakan harga plastik global dan terganggunya pasokan bahan baku petrokimia. Salah satu langkah utama yang ditempuh adalah pembebasan bea masuk impor
Liquefied Petroleum Gas (LPG) menjadi 0% selama enam bulan. Sebelumnya, pengenaan bea masuk impor untuk bahan baku plastik dikenakan tarif sebesar 5%-15%. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini merupakan hasil rapat koordinasi lintas kementerian yang telah dilaporkan kepada Presiden. “
Pertama, insentif untuk LPG, di mana intervensi kebijakan dilakukan pada bea masuk LPG. Dengan adanya perang di Selat Hormuz, industri petrokimia mengalami kesulitan memperoleh nafta,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Ia menjelaskan, selama ini industri petrokimia sangat bergantung pada nafta sebagai bahan baku. Namun karena pasokannya terganggu, pemerintah bergerak cepat dengan menyiapkan alternatif bahan baku lain yakni LPG. “Sebagai langkah ini, impor LPG biaya masuknya diturunkan dari 5% menjadi 0%, sehingga refinery (kilang produksi) bisa memperoleh bahan baku alternatif dari nafta ke LPG. Karena refinery ini dibutuhkan untuk bahan baku plastik,” jelasnya.
Baca Juga: Mencermati Pendekatan Baru Industri Digital Marketing Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News