JAKARTA. Kenaikan bea masuk garmen membuat PT T Trisula International Tbk (TRIS) terpaksa mengurangi impor. Langkah ini mereka lakukan setelah pemerintah meningkatkan bea masuk impor produk tekstil yang sebelumnya 15% menjadi 25%. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/0.10/2015 yang keluar sejak pertengahan tahun ini. "Kenaikan bea masuk kami sikapi dengan mengurangi jumlah impor dengan mengalihkannya ke produksi lokal," kata Presiden Direktur PT Trisula International Tbk Lisa Tjahjadi kepada KONTAN, Jumat (9/10).
Bea masuk naik, TRIS pangkas impor
JAKARTA. Kenaikan bea masuk garmen membuat PT T Trisula International Tbk (TRIS) terpaksa mengurangi impor. Langkah ini mereka lakukan setelah pemerintah meningkatkan bea masuk impor produk tekstil yang sebelumnya 15% menjadi 25%. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/0.10/2015 yang keluar sejak pertengahan tahun ini. "Kenaikan bea masuk kami sikapi dengan mengurangi jumlah impor dengan mengalihkannya ke produksi lokal," kata Presiden Direktur PT Trisula International Tbk Lisa Tjahjadi kepada KONTAN, Jumat (9/10).