JAKARTA. Pembebasan bea masuk impor kedelai resmi berlaku menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 135/PMK.001/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Berupa Kacang Kedelai. "PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sudah terbit," kata Menteri keuangan, Agus Martowardojo di Jakarta Senin (27/8). Beleid anyar yang mengubah tarif bea masuk kedelai jadi nol persen itu efektif berlaku sejak 13 Agustus 2012. Adapun kedelai yang mendapat keringanan tarif bea masuk itu adalah kedelai dengan pos tarif (HS) 1201.90.00.00. Perlu diketahui, keringanan bea masuk nol persen untuk impor kedelai ini fektif berlaku sampai dengan 31 Desember 2012.
Bea masuk nol persen untuk kedelai sudah berlaku
JAKARTA. Pembebasan bea masuk impor kedelai resmi berlaku menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 135/PMK.001/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Berupa Kacang Kedelai. "PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sudah terbit," kata Menteri keuangan, Agus Martowardojo di Jakarta Senin (27/8). Beleid anyar yang mengubah tarif bea masuk kedelai jadi nol persen itu efektif berlaku sejak 13 Agustus 2012. Adapun kedelai yang mendapat keringanan tarif bea masuk itu adalah kedelai dengan pos tarif (HS) 1201.90.00.00. Perlu diketahui, keringanan bea masuk nol persen untuk impor kedelai ini fektif berlaku sampai dengan 31 Desember 2012.