JAKARTA. Petani kakao dalam negeri tetap menolak kebijakan pemerintah untuk membebaskan bea masuk (BM) biji kakao yang dijanjikan akan segera diterapkan dalam waktu dekat ini. Bila kebijakan tersebut tetap ditepkan, petani kakao mengharap tetap ada instrumen untuk melindungi harga jual biji kakao petani lokal dengan penerapan mekanisme batas bawah. Bagi Dewan Kakao Indonesia (Dekaindo), penerapan bea masuk biji kakao yang selama ini dikenakan sebesar 5% tersebut tidak semata-mata untuk mencari pendapatan negara, namun lebih kepada perlindungan petani kakao lokal dari serbuan impor. Soetanto Abdoellah ketua Dekaindo mengharap bila kebijakan pembebasan bea masuk biji kakao tersebut tetap dilakukan, pemerintah harus tetap memberikan perhatian terhadap petani kakao dalam negeri. Salah satu instrumen yang diusulkan antara lain adalah penerapan batas bawah untuk pembelian biji kakao dari petani dalam negeri. "Harga patokan dari petani bisa menolong," ujar Soetanto, Senin (31/3). Dengan pemberlakukan harga batas bawah tersebut setidaknya masih dapat memberikan jaminan bagi petani lokal terhadap serbuan biji kakao impor yang lebih murah. Soetanto mengusulkan, saat ini batas bawah pembelian biji kakao petani dalam negeri dipatok sekitar US$ 2,1 per kg-US$ 2,2 per kg. Sepakat dengan Soetanto, Ketua Umum Asosiasi Petani Kakao Indonesia (Apkai) Arif Zamroni bilang, kebijakan pembebasan bea masuk biji kakao tersebut kontradiksi dengan target pemerintah yang berambisi untuk menjadi produsen biji kakao terbesar didunia. "BM nol artinya itu tidak konsisten, tabrakan kebijakan," kata Arif.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Bea masuk nol, petani kakao minta harga patokan
JAKARTA. Petani kakao dalam negeri tetap menolak kebijakan pemerintah untuk membebaskan bea masuk (BM) biji kakao yang dijanjikan akan segera diterapkan dalam waktu dekat ini. Bila kebijakan tersebut tetap ditepkan, petani kakao mengharap tetap ada instrumen untuk melindungi harga jual biji kakao petani lokal dengan penerapan mekanisme batas bawah. Bagi Dewan Kakao Indonesia (Dekaindo), penerapan bea masuk biji kakao yang selama ini dikenakan sebesar 5% tersebut tidak semata-mata untuk mencari pendapatan negara, namun lebih kepada perlindungan petani kakao lokal dari serbuan impor. Soetanto Abdoellah ketua Dekaindo mengharap bila kebijakan pembebasan bea masuk biji kakao tersebut tetap dilakukan, pemerintah harus tetap memberikan perhatian terhadap petani kakao dalam negeri. Salah satu instrumen yang diusulkan antara lain adalah penerapan batas bawah untuk pembelian biji kakao dari petani dalam negeri. "Harga patokan dari petani bisa menolong," ujar Soetanto, Senin (31/3). Dengan pemberlakukan harga batas bawah tersebut setidaknya masih dapat memberikan jaminan bagi petani lokal terhadap serbuan biji kakao impor yang lebih murah. Soetanto mengusulkan, saat ini batas bawah pembelian biji kakao petani dalam negeri dipatok sekitar US$ 2,1 per kg-US$ 2,2 per kg. Sepakat dengan Soetanto, Ketua Umum Asosiasi Petani Kakao Indonesia (Apkai) Arif Zamroni bilang, kebijakan pembebasan bea masuk biji kakao tersebut kontradiksi dengan target pemerintah yang berambisi untuk menjadi produsen biji kakao terbesar didunia. "BM nol artinya itu tidak konsisten, tabrakan kebijakan," kata Arif.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News