JAKARTA. Pemerintah terus menyiapkan bahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Selain akan mengubah tarif bea materai menjadi lebih besar, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) juga mengusulkan tarif bea meterai khusus (ad valorem) untuk dokumen transaksi properti dan transaksi saham. Tarif bea materai khusus tersebut diusulkan sebesar 0,1% dari nilai transaksi. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito mengungkapkan, tarif bea meterai transaksi saham dan properti sebesar 0,1% merupakan angka yang tepat. Persentase itu terbilang kecil, sehingga tak memberatkan para investor saham ataupun pembeli properti. "0,1% sudah cukup," ujar Sigit, Kamis (19/3) lalu. Menurut Sigit, usulan pengenaan besaran bea meterai khusus sesuai dengan standar internasional. Beberapa negara pun telah menerapkan aturan bea meterai ad valorem, seperti Singapura.
Bea materai properti dan saham bakal lebih besar
JAKARTA. Pemerintah terus menyiapkan bahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Selain akan mengubah tarif bea materai menjadi lebih besar, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) juga mengusulkan tarif bea meterai khusus (ad valorem) untuk dokumen transaksi properti dan transaksi saham. Tarif bea materai khusus tersebut diusulkan sebesar 0,1% dari nilai transaksi. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito mengungkapkan, tarif bea meterai transaksi saham dan properti sebesar 0,1% merupakan angka yang tepat. Persentase itu terbilang kecil, sehingga tak memberatkan para investor saham ataupun pembeli properti. "0,1% sudah cukup," ujar Sigit, Kamis (19/3) lalu. Menurut Sigit, usulan pengenaan besaran bea meterai khusus sesuai dengan standar internasional. Beberapa negara pun telah menerapkan aturan bea meterai ad valorem, seperti Singapura.