KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Januari 2021, investor dikenakan bea meteri atas trade confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga sebesar Rp 10.000 per dokumen. Beleid tersebut diatur dalam Undang-Undang No 10 Tahun 2020. Namun, investor ritel ramai-ramai menolak aturan ini. Dalam petisi di change.org yang dibuat oleh Inan Sulaiman kepada Kementerian keuangan tercatat telah ada 4.347 investor yang menandatangani. Inan Sulaiman menjelaskan sebagai investor ritel yang bermodal sedikit, tentunya biaya meterai sangat memberatkan. Padahal di sisi lain potensi investor ritel di masa depan sangatlah menjanjikan. Banyak penduduk yang sudah mulai sadar mengalihkan dananya untuk investasi di pasar modal Indonesia.
Bea meterai Rp 10.000 bisa tekan investor dengan transaksi kecil
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Januari 2021, investor dikenakan bea meteri atas trade confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga sebesar Rp 10.000 per dokumen. Beleid tersebut diatur dalam Undang-Undang No 10 Tahun 2020. Namun, investor ritel ramai-ramai menolak aturan ini. Dalam petisi di change.org yang dibuat oleh Inan Sulaiman kepada Kementerian keuangan tercatat telah ada 4.347 investor yang menandatangani. Inan Sulaiman menjelaskan sebagai investor ritel yang bermodal sedikit, tentunya biaya meterai sangat memberatkan. Padahal di sisi lain potensi investor ritel di masa depan sangatlah menjanjikan. Banyak penduduk yang sudah mulai sadar mengalihkan dananya untuk investasi di pasar modal Indonesia.