KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakukan tarif bea meterai baru sebesar Rp 10.000 untuk dokumen elektronik, mundur dari rencana semula yakni mulai 1 Januari 2021. Belum dipastikan kapan tarif bea materai baru tersebut akan diberlakukan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, saat ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempersiapkan aturan pelaksana UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Termasuk aturan teknis mengenai dokumen meterai elektronik. Namun, Menkeu belum memastikan kapan meterai elektronik bisa didapat oleh masyarakat.
Bea meterai Rp 10.000 untuk dokumen elektronik batal diterapkan per 1 Januari 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakukan tarif bea meterai baru sebesar Rp 10.000 untuk dokumen elektronik, mundur dari rencana semula yakni mulai 1 Januari 2021. Belum dipastikan kapan tarif bea materai baru tersebut akan diberlakukan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, saat ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempersiapkan aturan pelaksana UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Termasuk aturan teknis mengenai dokumen meterai elektronik. Namun, Menkeu belum memastikan kapan meterai elektronik bisa didapat oleh masyarakat.