KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pemegang kartu kredit dengan tagihan di atas Rp 5 juta harus bersiap menghadapi kenaikan bea meterai dalam tagihan bulanannya. Ini seiring ketentuan UU 10/2020 tentang BEa Materai yang akan mulai berlaku pada Januari 2021 mendatang. Beleid tersebut menyatakan akan mulai mengenakan bea meterai Rp 10.000 untuk dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai lebih dari Rp 5 juta. Sementara transaksi di bawah Rp 5 juta justru akan bebas bea meterai. Sebelumnya, maksimum pengenaan bea meterai adalah Rp 6.000 untuk transaksi di atas Rp 1 juta. Kemudian Rp 3.000 untuk transaksi di bawah Rp 1 juta.
Bea meterai tagihan kartu kredit di atas Rp 5 juta naik mulai 1 Januari 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pemegang kartu kredit dengan tagihan di atas Rp 5 juta harus bersiap menghadapi kenaikan bea meterai dalam tagihan bulanannya. Ini seiring ketentuan UU 10/2020 tentang BEa Materai yang akan mulai berlaku pada Januari 2021 mendatang. Beleid tersebut menyatakan akan mulai mengenakan bea meterai Rp 10.000 untuk dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai lebih dari Rp 5 juta. Sementara transaksi di bawah Rp 5 juta justru akan bebas bea meterai. Sebelumnya, maksimum pengenaan bea meterai adalah Rp 6.000 untuk transaksi di atas Rp 1 juta. Kemudian Rp 3.000 untuk transaksi di bawah Rp 1 juta.