KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan bea meterai transaksi reksadana diprediksi akan berdampak minor untuk transaksi produk reksadana. Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menyatakan bahwa seluruh transaksi reksadana yang menimbulkan dokumen konfirmasi transaksi dengan total nilai lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan bea meterai. Kenaikan itu telah diterapkan sejak tanggal 1 Maret 2022. Research & Consulting Manager PT Infovesta Utama Nicodimus Kristiantoro mengatakan, perbandingan biaya bea meterai terhadap jumlah dana yang diinvestasikan tidak besar.
Bea Meterai Transaksi Reksadana Tak Akan Mengurangi Minat Investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan bea meterai transaksi reksadana diprediksi akan berdampak minor untuk transaksi produk reksadana. Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menyatakan bahwa seluruh transaksi reksadana yang menimbulkan dokumen konfirmasi transaksi dengan total nilai lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan bea meterai. Kenaikan itu telah diterapkan sejak tanggal 1 Maret 2022. Research & Consulting Manager PT Infovesta Utama Nicodimus Kristiantoro mengatakan, perbandingan biaya bea meterai terhadap jumlah dana yang diinvestasikan tidak besar.