KONTAN.CO.ID - Ada berbagai bantuan pendidikan untuk mahasiswa baik dari pemerintah pusat maupun provinsi. Salah satunya adalah beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU. Bantuan pendidikan ini diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Setiap tahunnya, KJMU membuka kesempatan untuk calon mahasiswa yang berdomisili di DKI Jakarta.
Melansir dari Instagram Disdik DKI Jakarta (20/2/2020), KJMU Tahap I tahun 2021 sudah dibuka. Bantuan ini diberikan untuk siswa yang tidak mampu secara ekonomi namun memiliki potensi akademik yang baik. KJMU juga diharapkan mampu meningkatkan mutu calon atau mahasiswa hingga selesai dan tepat waktu. Mahasiswa juga termotivasi untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif dengan KJMU.
Cakupan KJMU
Siswa yang menerima KJMU akan mendapatkan bantuan pendidikan sebesar RP 9 juta tiap semesternya. Jumlah tersebut terdiri dari beberapa biaya yang diantaranya:- Biaya penyelenggaraan pendidikan (dikelola PTN atau PTS).
- Biaya pendukung personal (bantuan biaya hidup), berupa:
- Biaya buku
- Makanan bergizi
- Transportasi
- Perlengkapan/peralatan dan atau biaya pendukungan personal lainnya.