KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT Pertamina harus pintar-pintar mengatur arus kas. Sampai tahun 2019, kedua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini tak boleh menaikkan tarif listrik dan harga bahan bakar minyak (BBM). Selama ini, penentuan tarif listrik dan BBM harus memperhatikan kurs, inflasi, dan Indonesian Crude Price (ICP). Masalahnya, tren ICP dan kurs terus naik. Rabu (23/5), harga minyak WTI menyentuh US$ 71,96 per barel dan kurs Rp 14.203 per dollar AS. Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka mengatakan, dengan kondisi itu seharusnya tarif listrik naik. "Tapi ada komitmen pemerintah kepada rakyat harus dijaga agar tidak naik," kata dia kepada KONTAN, Selasa (22/5).
Beban berat bagi PLN dan Pertamina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT Pertamina harus pintar-pintar mengatur arus kas. Sampai tahun 2019, kedua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini tak boleh menaikkan tarif listrik dan harga bahan bakar minyak (BBM). Selama ini, penentuan tarif listrik dan BBM harus memperhatikan kurs, inflasi, dan Indonesian Crude Price (ICP). Masalahnya, tren ICP dan kurs terus naik. Rabu (23/5), harga minyak WTI menyentuh US$ 71,96 per barel dan kurs Rp 14.203 per dollar AS. Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka mengatakan, dengan kondisi itu seharusnya tarif listrik naik. "Tapi ada komitmen pemerintah kepada rakyat harus dijaga agar tidak naik," kata dia kepada KONTAN, Selasa (22/5).