Beban bertambah, industri makanan minuman diyakini masih bisa tumbuh 8%-9%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri makanan dan minuman harus mencari keseimbangan untuk menjaga pertumbuhan. Sebab, akan ada berbagai beban tambahan bagi industri ini. Salah satunya naiknya upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8,03%.

"Industri harus pandai menjaga keseimbangan ini dan mencari alternatif penurunan biaya dari sektor lain," ujar Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) Adhi S. Lukman kepada Kontan.co.id, Rabu (17/10).

Ia menilai, situasi global sedang dalam kondisi yang kurang baik untuk industri. Kenaikan UMP juga akan menjadi faktor yang menambah beban bagi industri.


Meski begitu kenaikan UMP pun dapat menjadi keuntungan bagi industri makanan dan minuman. Naiknya UMP akan mendorong konsumsi masyarakat. "Di satu sisi diharapkan UMP bisa menjaga pertumbuhan konsumsi," terang Adhi.

Meski begitu, Adhi bilang, industri makanan minuman tetap tumbuh antara 8% hingga 9% di akhir tahun 2018. Pada semester I tahun 2018, pertumbuhan industri makanan minuman tumbuh sebesar 8,67%.

Namun, angka pertumbuhan industri makanan minuman di tahun 2018 akan menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Asal tahu saja, pertumbuhan industri makanan minuman di tahun 2017 sebesar 9,2%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat