Pertama kali saya mengenal bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada saat "makan bangku sekolahan". Saya ingat betul, ada tiga jenis BUMN. Yakni perusahaan persero, perusahaan umum (Perum), dan perusahaan jawatan (Perjan). Gampangnya, Persero bertujuan meraup keuntungan, Perum separuh-separuh sembari meraih keuntungan juga melayani kepentingan masyakarat, dan Perjan full melayani kepentingan masyarakat, tanpa ada beban meraih keuntungan. Belakangan, pemerintah menghapus perjan. Pasal 93 UU No. 19 Tahun 2003 menyebutkan, dua tahun terhitung sejak UU tersebut berlaku, semua BUMN yang berbentuk perusahaan jawatan (Perjan), harus menjadi Perum atau Persero. Aturan ini diundangkan pada 19 Juni 2003. Tidak ada lagi perjan, belakangan, pemerintah menambah beban BUMN, yakni berupa penugasan. Di sektor energi misalnya, ada penugasan bahan bakar minyak (BBM) satu harga untuk Pertamina.
Beban BUMN
Pertama kali saya mengenal bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada saat "makan bangku sekolahan". Saya ingat betul, ada tiga jenis BUMN. Yakni perusahaan persero, perusahaan umum (Perum), dan perusahaan jawatan (Perjan). Gampangnya, Persero bertujuan meraup keuntungan, Perum separuh-separuh sembari meraih keuntungan juga melayani kepentingan masyakarat, dan Perjan full melayani kepentingan masyarakat, tanpa ada beban meraih keuntungan. Belakangan, pemerintah menghapus perjan. Pasal 93 UU No. 19 Tahun 2003 menyebutkan, dua tahun terhitung sejak UU tersebut berlaku, semua BUMN yang berbentuk perusahaan jawatan (Perjan), harus menjadi Perum atau Persero. Aturan ini diundangkan pada 19 Juni 2003. Tidak ada lagi perjan, belakangan, pemerintah menambah beban BUMN, yakni berupa penugasan. Di sektor energi misalnya, ada penugasan bahan bakar minyak (BBM) satu harga untuk Pertamina.