Beban bunga Krakatau Steel (KRAS) bakal menggunung di akhir periode restrukturisasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Secara bertahap PT Krakatau Steel mulai mendapat restu dari para krediturnya untuk merestrukturisasi utang-utangnya. Hingga kini sudah ada 10 bank yang punya eksposur kredit US$ 2 miliar yang beri restu restrukturisasi.

perjanjian pertama di teken perusahaan baja pelat merah ini pada 30 September 2019 dengan enam krediturnya yaitu PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) yang punya eksposur US$ 618,28 juta, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) dengan eksposur US$ 425, 92 juta, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) 337,39 juta.

Baca Juga: Restrukturisasi Krakatau Steel (KRAS) bikin risiko kredit meningkat


Kemudian PT Bank ICBC Indonesia senilai US$ 44,26 juta, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia alias Indoensia Eximbank senilai US$ 79,83 juta, dan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) sebesar US$ 48,69 juta.

Perjanjian kedua diteken Krakatau Steel pada 29 Desember 2019 dengan dua krediturnya yaitu PT Bank DBS Indonesia dengan eksposur US$ 48,61 juta, dan PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) dengan eksposur US$ 138,65 juta.

Sedangkan perjanjian terakhir ditekan pada 12 Januari 2020 lalu bersama PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) US$ 238,33 juta, dan Standard Charterd Indonesia 25,62 juta.

“Melalui restrukturisasi ini, beban bunga selama sembilan tahun mendatang bakal menurun secara signifikan dari US$ 847 juta menjadi US$ 466 juta. Selain itu, penghematan biaya juga akan kami dapatkan dari restrukturisasi ini mencapai US$ 685 juta,” kata Direktur Uatama Krakatau Steel Silmy Karim dalam pernyataan resminya, Selasa (28/1).

Baca Juga: PSAK 71 diterapkan, biaya kredit bank dipastikan turun tahun ini

Meski disebut berhemat, sejatinya beban bunga perseroan bakal menumpuk di akhir periode restrukturisasi.

Alasannya, selama periode restrukturisasi Krakatau Steel memang hanya akan membayar bunga 1 %, padahal beban bunga utang yang telah direstrukturisasi sebesar 6% untuk utang rupiah, dan 4% untuk utang dollar AS. Selisih bunga tersebut akan ditangguhkan, dan dilunasi pada akhir periode restrukturisasi.

Editor: Tendi Mahadi