Beban Hukum Bayer Mereda? US$ 7,25 Miliar Disiapkan Akhiri Sengketa!



KONTAN.CO.ID - LEVERKUSEN. Bayer menyiapkan dana US$ 7,25 miliar untuk mengakhiri sengketa hukum panjang di Amerika Serikat (AS) terkait tudingan bahwa herbisida Roundup memicu kanker. Langkah ini menjadi bagian dari upaya perusahaan menutup risiko hukum yang membayangi sejak akuisisi Monsanto senilai US$ 63 miliar delapan tahun lalu.

Mengutip Reuters (18/2), manajemen Bayer menyebut proposal tersebut telah mendapat dukungan sejumlah kelompok penggugat utama, meski masih menunggu persetujuan hakim. Penyelesaian ini menyasar pasien limfoma non Hodgkin, salah satu jenis kanker darah yang menjadi inti ribuan gugatan terhadap produk berbahan aktif glifosat itu.

Sejak gelombang gugatan mencuat, Bayer telah menggelontorkan sekitar US$ 10 miliar untuk menyelesaikan lebih dari 130.000 klaim. Namun, perusahaan masih menghadapi sekitar 65.000 perkara tambahan, dengan potensi klaim baru mengingat periode laten kanker bisa berlangsung lama.


Di bawah skema terbaru, individu yang terpapar Roundup sebelum 17 Februari tahun ini dan didiagnosis limfoma non-Hodgkin dalam 16 tahun berhak menerima kompensasi. Berbeda dari skema 2020, proposal kali ini mencakup klaim yang sudah ada maupun potensi klaim di masa depan. Pembayaran dirancang berlangsung selama 21 tahun, dengan sebagian besar dana dicairkan dalam lima tahun pertama.

Baca Juga: Bayer Gugat Produsen Vaksin COVID-19 Terkait Teknologi mRNA

Meski demikian, beban belum sepenuhnya reda. Bayer memperkirakan tambahan US$ 3 miliar masih dibutuhkan untuk perkara Roundup lain, termasuk gugatan sejumlah negara bagian AS terkait dugaan kaitan dengan forever chemicals.

Di sisi lain, perusahaan tengah menanti putusan Supreme Court of the United States dalam perkara terpisah yang krusial. Kasus tersebut menguji apakah persetujuan produk oleh regulator federal termasuk US Environmental Protection Agency dapat melindungi perusahaan dari tuntutan hukum berdasarkan aturan negara bagian yang mewajibkan label peringatan lebih ketat.

Isu keamanan glifosat sendiri masih diperdebatkan. Pada 2015, International Agency for Research on Cancer di bawah World Health Organization mengklasifikasikan zat tersebut sebagai kemungkinan karsinogen bagi manusia. Bayer dan regulator AS membantah kesimpulan itu dan tetap menyatakan produknya aman.

Bagi investor, penyelesaian hukum menjadi kunci memulihkan kepercayaan terhadap kinerja dan valuasi Bayer. Tanpa kepastian akhir, beban litigasi berisiko terus menekan arus kas dan strategi ekspansi global perusahaan.

Baca Juga: YouTube Akui Gangguan Akses Global, Ribuan Pengguna Terdampak

Selanjutnya: Perak Mengekor Kenaikan Harga Emas, Bisakah Jadi Alternatif Pilihan?

Menarik Dibaca: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Kota Palangkaraya dan Sekitarnya, Lengkap Sebulan!