JAKARTA. Bos Gayus di Direktorat Keberatan dan Banding, Bambang Heru Ismiarso mengatakan bahwa beban kerja yang terlalu tinggi makanya tindakan anak buahnya tidak terpantau. Kasus yang ditangani oleh Direktorat keberatan dan Banding yang dilakukan di Pengadilan Pajak memang terlalu banyak. Jumlah pegawai pajak di direktoratnya hanya berjumlah 20 orang saja. Padahal jumlah kasusnya yang ditangani bisa mencapai mencapai ratusan. Data direktoratnya menunjukan jumlah kasus keberatan mencapai 884 kasus pada tahun 2007, lalu di tahun 2008 sebanyak 704 dan tahun 2009 sebanyak 962 kasus. "Bisa dibayangkan betapa sibuknya kami," ujar Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja Pajak di Komisi XI DPR, Kamis (15/4). Untuk mencegah penyalahgunaan anak buahnya, Bambang pun mengaku telah membuat satu mekanisme yang bisa membantu pengawasan. Dia mewajibkan setiap penelaah banding yang mengikuti jalannya sengketa di Pengadilan Pajak membuat laporan tertulis setiap usai persidangan. Laporan itu pun harus diketahui oleh atasannya, mulai dari Kepala Seksi hingga Kepala Sub Direktorat.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Beban Kerja Terlalu Berat, Pegawai Pajak Tak Terpantau
JAKARTA. Bos Gayus di Direktorat Keberatan dan Banding, Bambang Heru Ismiarso mengatakan bahwa beban kerja yang terlalu tinggi makanya tindakan anak buahnya tidak terpantau. Kasus yang ditangani oleh Direktorat keberatan dan Banding yang dilakukan di Pengadilan Pajak memang terlalu banyak. Jumlah pegawai pajak di direktoratnya hanya berjumlah 20 orang saja. Padahal jumlah kasusnya yang ditangani bisa mencapai mencapai ratusan. Data direktoratnya menunjukan jumlah kasus keberatan mencapai 884 kasus pada tahun 2007, lalu di tahun 2008 sebanyak 704 dan tahun 2009 sebanyak 962 kasus. "Bisa dibayangkan betapa sibuknya kami," ujar Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja Pajak di Komisi XI DPR, Kamis (15/4). Untuk mencegah penyalahgunaan anak buahnya, Bambang pun mengaku telah membuat satu mekanisme yang bisa membantu pengawasan. Dia mewajibkan setiap penelaah banding yang mengikuti jalannya sengketa di Pengadilan Pajak membuat laporan tertulis setiap usai persidangan. Laporan itu pun harus diketahui oleh atasannya, mulai dari Kepala Seksi hingga Kepala Sub Direktorat.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News