KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Berbagai kebijakan pemerintah yang belakangan ini disoroti dinilai semakin membebani masyarakat kelas menengah. Bahkan 40% masyarakat kelas menengah terancam masuk golongan miskin, karena beban yang ditanggung tak sejalan dengan pendapatan mereka. Teranyar yang menuai kritikan masyarakat, terkait rencana pemungutan iuran wajib tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang paling lambat berlaku pada 2027 mendatang. Padahal sebelumnya pendapatan masyarakat kelas menengah sudah dibebani dengan pungutan PPh 21, BPJS kesehatan, BPJS ketenagakerjaan, jaminan keselamatan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun, hingga koperasi karyawan.
Beban Makin Banyak, 40% Masyarakat Kelas Menengah Terancam Jadi Miskin
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Berbagai kebijakan pemerintah yang belakangan ini disoroti dinilai semakin membebani masyarakat kelas menengah. Bahkan 40% masyarakat kelas menengah terancam masuk golongan miskin, karena beban yang ditanggung tak sejalan dengan pendapatan mereka. Teranyar yang menuai kritikan masyarakat, terkait rencana pemungutan iuran wajib tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang paling lambat berlaku pada 2027 mendatang. Padahal sebelumnya pendapatan masyarakat kelas menengah sudah dibebani dengan pungutan PPh 21, BPJS kesehatan, BPJS ketenagakerjaan, jaminan keselamatan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun, hingga koperasi karyawan.