KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan sistem Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Lewat aturan GPN, BI pun telah menetapkan tarif merchant discount rate (MDR) yang dibebankan kepada merchant (pedagang) terhadap setiap transaksi konsumen yang menggunakan kartu debit dan kredit, lewat electronic data capture (EDC) atawa mesin gesek. Tarif baru tersebut, menurut BI, menjadi lebih murah ketimbang tarif sebelum GPN diberlakukan. Sebab, saat GPN belum diterapkan tarif MDR berkisar 2%–3% dari nilai transaksi. Namun kini, BI menetapkan batas atas sebesar 1% untuk transaksi ritel off us. Sedangkan untuk transaksi on us tarifnya 0,15%. Pemberian MDR khusus pun berlaku untuk transaksi tertentu, termasuk MDR 0% untuk transaksi terkait pemerintah. Agus Martowardojo, Gubernur Bank Indonesia menegaskan, tarif MDR tidak akan dikenakan kepada konsumen alias hanya dibebankan kepada merchant saja.
Beban MDR hanya untuk merchant
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan sistem Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Lewat aturan GPN, BI pun telah menetapkan tarif merchant discount rate (MDR) yang dibebankan kepada merchant (pedagang) terhadap setiap transaksi konsumen yang menggunakan kartu debit dan kredit, lewat electronic data capture (EDC) atawa mesin gesek. Tarif baru tersebut, menurut BI, menjadi lebih murah ketimbang tarif sebelum GPN diberlakukan. Sebab, saat GPN belum diterapkan tarif MDR berkisar 2%–3% dari nilai transaksi. Namun kini, BI menetapkan batas atas sebesar 1% untuk transaksi ritel off us. Sedangkan untuk transaksi on us tarifnya 0,15%. Pemberian MDR khusus pun berlaku untuk transaksi tertentu, termasuk MDR 0% untuk transaksi terkait pemerintah. Agus Martowardojo, Gubernur Bank Indonesia menegaskan, tarif MDR tidak akan dikenakan kepada konsumen alias hanya dibebankan kepada merchant saja.