JAKARTA. Keputusan pemerintah menaikkan tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dari 75% menjadi 125% serta kenaikan tarif Bea Masuk (BM) impor mobil utuh atau completely built up (CBU) dari 40% menjadi 50% menggerus penjualan mobil impor. Pasalnya, kenaikan beban pajak mendongkrak harga jual mobil impornya. Tommy R. Dwiandana, Ketua Asosiasi Importir Kendaraan Bermotor Indonesia (AIKI) kepada KONTAN, Rabu (7/10) bilang, kenaikan pajak ini menurunkan jumlah impor mobil CBU 30%. Dampaknya importir harus mengerek harga jual ke konsumen. Penurunan penjualan mobil CBU paling drastis ada di segmen mobil bermesin 3.000 cc. Namun sayang, Tommy tak menyebut jumlah penurunan impor mobil yang dilakukan oleh importir umum (IU) anggotanya itu.
Beban pajak, penjualan mobil CBU tersendat
JAKARTA. Keputusan pemerintah menaikkan tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dari 75% menjadi 125% serta kenaikan tarif Bea Masuk (BM) impor mobil utuh atau completely built up (CBU) dari 40% menjadi 50% menggerus penjualan mobil impor. Pasalnya, kenaikan beban pajak mendongkrak harga jual mobil impornya. Tommy R. Dwiandana, Ketua Asosiasi Importir Kendaraan Bermotor Indonesia (AIKI) kepada KONTAN, Rabu (7/10) bilang, kenaikan pajak ini menurunkan jumlah impor mobil CBU 30%. Dampaknya importir harus mengerek harga jual ke konsumen. Penurunan penjualan mobil CBU paling drastis ada di segmen mobil bermesin 3.000 cc. Namun sayang, Tommy tak menyebut jumlah penurunan impor mobil yang dilakukan oleh importir umum (IU) anggotanya itu.