Beban Pensiun ASN Daerah Nyaris Rp1.000 Triliun, Fiskal Daerah Berpotensi Tertekan



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyoroti beban fiskal daerah yang berasal dari pembayaran kewajiban pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah yang disebut hampir mencapai Rp 1000 triliun.

Hal ini disampaikan Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Suwarni dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 Tahun Sidang 2026-2027 pada Rabu (16/9/2026).

Ia merujuk pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tercantum dalam Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025. Dalam catatan tersebut, jumlah kewajiban pensiun terhadap pegawai pemerintah daerah sudah mencapai Rp 973 triliun.


Baca Juga: Usai Orang Kepercayaan Jadi Tersangka, Kementerian ATR/BPN Siapkan Langkah Internal

Ahmad menyebut, risiko liabilitas pensiun ASN daerah hingga kini belum memiliki pencatatan dan skema penyelesaian yang dinilai memadai. Kondisi tersebut berpotensi menjadi beban berat bagi keuangan daerah di kemudian hari.

“Kami mencatat adanya risiko yang belum tertangani secara memadai. Sementara liabilitas pensiun aparatur sipil negara daerah belum jelas pencatatan dan skema penyelesaiannya, dan ini berpotensi menjadi beban yang berat di kemudian hari bagi daerah, dengan potensi beban saat ini sudah mencapai Rp 1.000 triliun," kata Ahmad dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 Tahun Sidang 2026-2027 di Parlemen, Rabu (16/9/2026).

Karena itu, DPD memandang pemerintah perlu menyiapkan skema yang jelas agar kewajiban pensiun tidak menjadi tekanan fiskal baru bagi pemerintah daerah.

Risiko tersebut menjadi semakin penting di tengah tekanan anggaran daerah. DPD sebelumnya menyoroti porsi Transfer ke Daerah (TKD) yang terus menurun, sementara kebutuhan belanja daerah untuk pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan penanganan bencana tetap besar.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Siapkan Langkah Internal Usai OTT KPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News