KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyakit katastropik dianggap menjadi salah satu penyebab defisit keuangan BPJS Kesehatan. Bahkan dalam rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan, terdapat salah satu poin yaitu menerapkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik. Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menuturkan, sehubungan dengan rekomendasi KPK bahwa layanan katastropik perlu diatur, BPJS Kesehatan akan mendorong fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) melaksanakan poin-poin kerjasama. Salah satu kerjasama ialah tingkat kontak rate dengan pasien. Iqbal menyebut, kontak rate ini isinya tidak hanya mengenai kunjungan sakit, namun juga bagaimana FKTP mampu mengelola kontak sehat dengan pasien.
Beban penyakit katastropik tinggi, ini yang dilakukan BPJS Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyakit katastropik dianggap menjadi salah satu penyebab defisit keuangan BPJS Kesehatan. Bahkan dalam rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan, terdapat salah satu poin yaitu menerapkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik. Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menuturkan, sehubungan dengan rekomendasi KPK bahwa layanan katastropik perlu diatur, BPJS Kesehatan akan mendorong fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) melaksanakan poin-poin kerjasama. Salah satu kerjasama ialah tingkat kontak rate dengan pasien. Iqbal menyebut, kontak rate ini isinya tidak hanya mengenai kunjungan sakit, namun juga bagaimana FKTP mampu mengelola kontak sehat dengan pasien.