KONTAN.CO.ID -Â JAKARTA. Perbankan sudah mulai melakukan restrukturisasi kredit terhadap nasabah-nasabah yang terkena dampak pandemi virus corona (Covid-19). Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), empat bank pelat merah sudah melakukan restrukturisasi sebesar Rp 28,7 triliun hingga akhir Maret 2020 dari 168.479 debitur. Jumlah tersebut masih berpotensi naik mengingat pandemi ini belum kelihatan kapan akan berujung. Meningkatnya restrukturisasi kredit setelah OJK melakukan pelonggaran aturan lewat Nomor 11/POJK.03/2020 memang akan menjaga kualitas aset perbankan. Sebab, kredit yang direstrukturisasi akan otomatis lancar. Namun, biaya restrukturisasi itu akan menambah beban bank dan bisa mengganggu likuiditas. Baca Juga: Ada kebijakan WFH, bank lebih untung atau malah buntung?
Beban restrukturisasi kredit bisa menekan likuiditas perbankan
KONTAN.CO.ID -Â JAKARTA. Perbankan sudah mulai melakukan restrukturisasi kredit terhadap nasabah-nasabah yang terkena dampak pandemi virus corona (Covid-19). Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), empat bank pelat merah sudah melakukan restrukturisasi sebesar Rp 28,7 triliun hingga akhir Maret 2020 dari 168.479 debitur. Jumlah tersebut masih berpotensi naik mengingat pandemi ini belum kelihatan kapan akan berujung. Meningkatnya restrukturisasi kredit setelah OJK melakukan pelonggaran aturan lewat Nomor 11/POJK.03/2020 memang akan menjaga kualitas aset perbankan. Sebab, kredit yang direstrukturisasi akan otomatis lancar. Namun, biaya restrukturisasi itu akan menambah beban bank dan bisa mengganggu likuiditas. Baca Juga: Ada kebijakan WFH, bank lebih untung atau malah buntung?