Beban terlalu berat, KPU berencana usulkan revisi Undang-Undang Pemilu



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan menilai, perlu dilakukan pembaruan terhadap Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Ada sejumlah hal yang harus diperbaiki, terutama terkait keserentakan pemilu.

"KPU memandang bahwa UU pemilu itu perlu diperbaharui, terutama menyangkut keserentakan pemilu," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/7).

Nantinya, KPU akan mengusulkan kepada pembuat undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR, untuk tak lagi merancang pelaksanaan pemilu serentak lima tingkatan. KPU usul supaya pemilu dibagi menjadi dua jenis, nasional dan lokal.


Menurut KPU, hal ini bisa menjadi solusi atas beratnya beban kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada hari pemungutan dan penghitungan suara. "Jadi pemilu nasional itu misalnya Pilpres, DPR RI. Selain itu adalah pemilu lokal mulai DPRD provinsi, kabupaten/kota, gubernur, dan bupati," ujarnya.

Wahyu mengatakan, jika pemilu tidak lagi diselenggarakan secara serentak, otomatis akan berimplikasi pada sisi teknis. Pengelolaan logistik pun bisa difokuskan pada masing-masing tingkatan pemilu. Hal ini akan berdampak pada berkurangnya beban penyelenggara pemilu.

"Pengelolaan logistik sekarang ini karena serentak, itu sebagian besar ada di pusat. Tapi kalau pemilu nasional dan lokal dipisah, maka akan ada pembagian tugas. Terutama dalam pengelolaan logistik antara pusat dan daerah," ujar Wahyu. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Nilai Undang-undang Pemilu Perlu Diperbarui "
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli