KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan menilai, perlu dilakukan pembaruan terhadap Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Ada sejumlah hal yang harus diperbaiki, terutama terkait keserentakan pemilu. "KPU memandang bahwa UU pemilu itu perlu diperbaharui, terutama menyangkut keserentakan pemilu," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/7). Nantinya, KPU akan mengusulkan kepada pembuat undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR, untuk tak lagi merancang pelaksanaan pemilu serentak lima tingkatan. KPU usul supaya pemilu dibagi menjadi dua jenis, nasional dan lokal.
Beban terlalu berat, KPU berencana usulkan revisi Undang-Undang Pemilu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan menilai, perlu dilakukan pembaruan terhadap Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Ada sejumlah hal yang harus diperbaiki, terutama terkait keserentakan pemilu. "KPU memandang bahwa UU pemilu itu perlu diperbaharui, terutama menyangkut keserentakan pemilu," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/7). Nantinya, KPU akan mengusulkan kepada pembuat undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR, untuk tak lagi merancang pelaksanaan pemilu serentak lima tingkatan. KPU usul supaya pemilu dibagi menjadi dua jenis, nasional dan lokal.