KONTAN.CO.ID - Pemerintah berencana melonggarkan lagi batas barang impor perseorangan (threshold). Tapi, pemerinta mengingatkan, batas nilai impor yang boleh dibawa masuk ke Indonesia pun saat ini sudah termasuk tertinggi ketiga di dunia, setelah China dan Jepang. "Jika kita tingkatkan lebih besar lagi, jadi US$ 2.500 misalnya, itu tidak mungkin. Karena kita pasti langsung jadi tertinggi di dunia dan tidak ada yang memasang angka segitu saat ini," ujar Direktur Bea dan Cukai Heru Pambudi ketika ditemui di Hotel Grand Hyatt, Jakarta pada Rabu (20/9). Sekadar informasi, bea masuk barang impor dikenakan jika nilai barang masuk tersebut berada di atas US$ 250 per orang dan US$ 1.000 per keluarga untuk setiap kedatangan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK 04/2010 Pasal 8 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman.
Bebas bea belanja Indonesia tertinggi ketiga dunia
KONTAN.CO.ID - Pemerintah berencana melonggarkan lagi batas barang impor perseorangan (threshold). Tapi, pemerinta mengingatkan, batas nilai impor yang boleh dibawa masuk ke Indonesia pun saat ini sudah termasuk tertinggi ketiga di dunia, setelah China dan Jepang. "Jika kita tingkatkan lebih besar lagi, jadi US$ 2.500 misalnya, itu tidak mungkin. Karena kita pasti langsung jadi tertinggi di dunia dan tidak ada yang memasang angka segitu saat ini," ujar Direktur Bea dan Cukai Heru Pambudi ketika ditemui di Hotel Grand Hyatt, Jakarta pada Rabu (20/9). Sekadar informasi, bea masuk barang impor dikenakan jika nilai barang masuk tersebut berada di atas US$ 250 per orang dan US$ 1.000 per keluarga untuk setiap kedatangan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK 04/2010 Pasal 8 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman.